AMBON, 22 Agustus 2026 — Ketua Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Maluku, Burhanudin Rumbouw, M.Si., secara resmi meluruskan isu yang beredar terkait tudingan ketimpangan pembangunan infrastruktur di Kota Ambon yang dikaitkan dengan latar belakang agama. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah harus berlandaskan peraturan dan perencanaan yang sah, bukan sentimen kelompok tertentu.
Burhanudin menjelaskan bahwa setiap program pembangunan di Kota Ambon disusun melalui mekanisme transparan dan akuntabel, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD Kota Ambon. Landasan hukumnya pun jelas, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan pelayanan dasar sebagai urusan wajib untuk kemanfaatan publik, serta UU No. 25 Tahun 2004 yang menjamin perencanaan yang partisipatif dan berbasis kebutuhan wilayah.
“Pemerintah Kota tidak berjalan sendiri. Semua program dirumuskan berdasarkan aspirasi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang apa pun. Tidak ada tempat untuk diskriminasi dalam pembangunan,” tegas Burhanudin.
Ia juga menyoroti komitmen Wali Kota Ambon yang konsisten dengan semangat “Beta Par Ambon, Ambon Par Samua”. Slogan tersebut bukan sekadar ucapan, melainkan bukti nyata bahwa kepemimpinan saat ini berupaya merangkul seluruh elemen masyarakat secara adil.
Menanggapi narasi yang berpotensi memecah belah, Burhanudin mengimbau seluruh masyarakat, organisasi pemuda, maupun tokoh agama agar tidak mudah terprovokasi. Jika ada keluhan terkait fasilitas umum, sampaikanlah melalui saluran resmi dan mekanisme aspirasi yang tersedia, bukan dengan narasi yang memicu perpecahan.
“Mari kita bahu-membahu mendukung pembangunan Kota Ambon demi kebaikan bersama. Ambon adalah rumah kita semua,” pungkasnya.Tasya


















