Polresta Ambon Hentikan Dugaan Kasus Pemerasan yang Dilaporkan Pimpinan Klinik Kecantikan eR’eL, Bukti Dinilai Tidak Cukup
AMBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease resmi menghentikan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan oleh pimpinan Klinik Kecantikan eR’eL, Like Radjalabis. Penghentian dilakukan setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
“Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan pimpinan eR’eL di Satreskrim Polresta Ambon telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Luhukay.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana dilaporkan.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerasan,” tegasnya.
Laporan tersebut sebelumnya tercatat dengan Nomor: LP/B/516/IX/2025/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 22 September 2025. Namun, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidik menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi syarat hukum untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan penghentian perkara didasarkan pada tidak terpenuhinya ketentuan mengenai minimal dua alat bukti yang sah sebagai bukti permulaan, sebagaimana menjadi acuan dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Dalam praktik penegakan hukum, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dengan tidak terpenuhinya syarat tersebut, laporan dugaan pemerasan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, penyidik harus dapat membuktikan adanya unsur pemaksaan yang dilakukan pelaku dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Apabila unsur tersebut tidak didukung alat bukti yang memadai, proses hukum tidak dapat dilanjutkan.
Penghentian perkara melalui SP3 ini menandai berakhirnya proses penanganan laporan tersebut di tingkat penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, kecuali di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) yang dapat menjadi dasar untuk membuka kembali penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















