550 Aduan Ditangani Call Center 112 Pemkot Ambon

Ambon15 views

Ambon, Demokrasi Maluku ; Pemerintah Kota Ambon telah melaunching Call center 112 sebagai salah satu sarana untuk mempermudah masyarakat yang ada pada situasi dan kondisi kedaruratan , bila menemui masalah ,masyarakat dapat melaporkan kondisi yang dialami lewat kanal pengaduan yang disediakan oleh pemerintah kota Ambon dengan No layanan pengaduan tersebut.

Sejak.di lauching delapan (8) september lalu call center menerima 550 laporan aduan masyarakat.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandiaan Kota Ambon Ronald Lakransy ST MT ketika melakukan llife Report di RRI Ambon menjelaskan .layanan calll center 112 mengacu pada peraturan pemerintah yakni UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tugas pemerintah adalah bagaimana menyiapkan pelayanan dasar kepada masyarakat , peraturan pemerintah yakni UU NO 12 tahun 2023 tentang pemerintahan daerah.

Lekransy menjelaskan , peraturan itu menjelaskan tentang bagaimana penanganan kegawat daruratan . Disini pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan ketika masyarakat mengalami kondisi kedaruratan, demikian Keterangan Kadis (Rabu 21/01/2026 ) di Ambon.

Dia menambahkan atas dasar itulah peraturan Undang Undang tersebut sangat relevan dengan konsep walikota dan wakil walikota dalam 17 program prioritas yaitu melanjutkan pembangunan Ambon Smart City, dimana call center 112 masuk dalam smart goverment yang artinya pemerintahan merespon situasi- situasi kedaruratan yang terjadi di kota Ambon, ujar dia.

Salah satu pointnya adalah begitu banyak kemudahan -kemudahan yang dimilki oleh layanan Cal Center 112 yang pertama dia berstandar nasional , kemudian kelebihan lain yang di miliki layanan pengaduan call center 112 mudah diingat kemudian gratis ,tanpa pulsa data dan Sim Card bisa menghubungi 112 .

Ini sesuatu yang sangat luar biasa sehingga kita punya single number emergency call sehingga kita hanya punya satu nomor panggilan darurat , satu satunya di Indonesia dan kota Ambon masuk dalam urutan 170 sekian dari 500 kabupaten kota di Indonesia.

Kita masuk dalam no urut 170 sekian yang memanfaatkan panggilan 112 .

“jadi masyarakat perlu tahu klasifikasinya kondisi kedaruratan ada kondisi darurat medis /kondisi darurat kesehatan, kedaruratan bencana kebakaran, kedaruratan keamanan dan ketertiban , dan , penanganan kedaruratan non bencana .

Dia menjelaskan “ada satu penanganan kedaruratan yang tidak masuk dalam call center 112 yaitu layanan mobil ambulans jenasah”, ucap Ronald .(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *