Ambon, Demokrasi Maluku,_ Komisi I DPRD Provinsi Maluku memberikan ultimatum kepada Kapolda Maluku untuk segera bertindak cepat menangkap pelaku utama kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa UIN AM Sangadji Ambon. Kasus ini terjadi di Lorong Putri pada 19 November 2025 dan telah memicu keresahan di masyarakat.
Desakan ini mengemuka usai anggota Komisi I, Wahid Laitupa, menerima perwakilan DPP Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB-SBT) bersama sejumlah pemuda, Senin (24/11). Mereka menyampaikan kekhawatiran atas lambatnya penanganan kasus ini dan potensi munculnya ketegangan baru.
Laitupa menegaskan bahwa keterlambatan aparat dalam mengungkap dan menangkap pelaku dapat memicu ketegangan baru di masyarakat. Karena itu, ia mendesak kepolisian untuk bergerak cepat tanpa menunda proses penyelidikan maupun tindakan lapangan.
“Informasinya, identitas pelaku sudah diketahui. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan penangkapan,” tegas Laitupa saat menemui massa aksi di ruang Komisi I DPRD Maluku.
Ia menjelaskan, bahwa aparat kepolisian telah mengantongi petunjuk kuat terkait keberadaan terduga pelaku. Laitupa menilai langkah cepat Kapolda sangat penting untuk meredam potensi gangguan keamanan yang lebih luas.
“Terkait saudara yang menjadi saksi kunci kasus ini, kami meminta Kapolda Maluku segera bertindak. Polisi lebih tahu posisi pelaku berada di mana,” tuturnya.














