Ambon, Demokrasi Maluku :Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Maluku akhirnya menyetujui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku ke PT.Sarana Multi Infrastruktur ( SMI) sebesar 1,5 T. Hal ini terungkap dalam pembacaan dokumen keputusan DPRD Provinsi Maluku yang dibacakan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Provinsi Maluku Asmain Elly mewakili Plt Sekwan pada paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku pada Senin (24/11/2025) malam.

Adapun catatan penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku antara lain : kejelasan sumber pinjaman, peruntukan penggunaan, mekanisme pengembalian, serta pemerataan pembangunan di 11 kabupaten/kota.
Keputusan persetujuan peminjaman tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif sejak 15 November hingga 24 November 2025.
Pembahasan itu kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12 tertanggal 24 November 2025.
Ketua DPRD Maluku Benhur.G Watubun, ST menegaskan bahwa persetujuan ini diberikan dengan sejumlah catatan penting,
dan meminta seluruh catatan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
“Ini semua untuk kepentingan rakyat Maluku,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Pemprov Maluku melalui Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa,S.H.LLM menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penyelesaian pembahasan KUA-PPAS 2026. Menurut Lewerissa, dokumen tersebut telah disusun sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, ketika diwawancarai usai paripurna berlangsung berjanji untuk mengelola dana dimaksud dengan penuh rasa tanggungjawab, terencana dan akuntabel serta berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku, apabila pengajuan pinjaman disetujui.(Ritta.E.Lekatompessy)












