DiAkui Telah Sepakat Dengan 13 Ahli Waris
Ambon, Demokrasi Maluku ; Berlarut-larutnya pembayaran Lahan SMP 20 Ambon yang menyebabkan terjadinya penyegelan ruang kepala sekolah oleh ahli waris keluarga Simauw pada Minggu (23/11/2025) membuat ahli waris keluarga Simauw angkat bicara.
Rita Simauw salah satu ahli waris, anak dari Pieter Christian Simauw, yang merupakan satu-satunya anak dari 13 bersaudara yang masih hidup, kepada Demokrasi Maluku.com Selasa (25/11/2025) mengemukakan, sebagai ahli waris kami akhirnya menyegel ruang kepala sekolah karena hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi sepeserpun dari pemerintah Kota Ambon kepada ahli waris.
Menurut Rita Simauw pada tanggal 16 September 2025 seluruh ahli waris yang terdiri dari keturunan 12 anak dengan Beta (saya) , mendatangi Sekretaris Kota Ambon untuk meminta pembayaran ganti rugi lahan SMP 20 seluas 5.128 :meter persegi
Sekot Ambon R.Sapulette,ST.MT ,
saat itu meminta keluarga pulang
berdamai dan membuat kata sepakat berapa ahli waris yang akan mendapat hak waris atas lahan tersebut, karena data yang dimasukkan ada 13 ahli waris dan ada 16 ahli waris, kata Rita .
Pada tanggal 20 November 2025 saya bersama kaka ipar dan salah satu ponakan, kembali menemui Sekot dan telah menyatakan bahwa yang berhak menerima adalah 13 ahli waris yang merupakan anak-anak dari Pieter Christian Simauw.
Kenapa 13 karena selama orang tua kami masih hidup ke 13 anak baik lelaki maupun perempuan semua mendapat bagian dari apa yang menjadi milik orang tua.
” Orang tua kami tak membedakan anak laki-laki dan perempuan,
sebagai anak semua menerima apa yang menjadi milik orang tua kami,”katanya pula.
“Namun apa kata Sekot kepada kami, uang ganti rugi lahan yang sudah dianggarkan dialihkan untuk tahun anggaran 2026 tanpa menyebut kapan realisasi pembayaran, anggaran yang ada saat ini hanya tiga (3) miliar untuk pembayaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan ganti rugi lahan untuk satu sekolah di Batu Koneng.
Dari pernyataan itu kami pulang dan berunding, kemudian kami melakukan penyegelan ruang kepala sekolah, ruang kelas tidak kami segel, dengan catatan pemerintah kota dapat memperhatikan apa yang sudah dijanjikan yakni apabila ada kata sepakat dalam keluarga maka akan dilakukan pembayaran sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”.
Lanjut Rita, tadi (25 November 2025), ahli waris saya dan beberapa keluarga kembali mendatangi Sekot, kami diterima oleh salah satu asisten dan beberapa pejabat berwenang serta kepala sekolah SMP 20 dan penjabat negeri Paso, dimana mereka meminta pengertian baik dari kami sebagai ahli waris, kami memberi waktu hingga tanggal 30 November 2025, karena lahan tersebut sudah digunakan selama 26 tahun belum ada pembayaran apapun, karena itu Pemkotpun diminta untuk bisa memahami apa yang menjadi tuntutan ahli waris, ujar dia.
Sekot yang dihubungi via telepon mengatakan, saat ini sementara rapat, karena itu belum dapat memberi keterangan rinci, tapi dalam waktu dekat akan mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut. (TM)











