Ambon- PPID, Demokrasi Maluku : Perusahaan Perumdam Tirta Yapono menghadapi dilema antara tanggungjawab kemanusiaan dan keterbatasan kewenangan dalam memberikan pelayanan dasar air bersih kepada seluruh warga kota.
Hal ini ditegaskan Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar yang meminta Perhatian serius pemerintah terhadap wilayah – wilayah yang belum tersentuh program pembangunan khususnya di kawasan Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan.
“Secara moral Perumdam Tirta Yapono berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada semua warga kota, termasuk pada wilayah – wilayah yang disebutkan, namun kami tidak memiliki kewenangan sebab wilayah tersebut masuk dalam konsesi PT. DSA,” ujar Saimima, Kamis (13/11/25) di ruang kerjanya, Kantor Perumdam Tirta Yapono, Kelurahan Uritetu.
Dirinya menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Gunawan Mochtar tersebut berawal dari Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada Perumdam Tirta Yapono, sebesar Rp 2.250.000.000.-
Dana tersebut, lanjut Saimima, diperuntukan bagi peningkatan jaringan air bersih pada 5 (lima) titik yang sama sekali belum tersentuh pelayanan Air Bersih dan menjadi bagian dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kelima titik tersebut yakni Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas serta Kezia.
“Kenapa kita tidak ada pada daerah Tantui, Batumerah, kelurahan Karang Panjang, sebagaian Hative Kecil, karena itu bagian dari daerah pelayanan DSA sesuai konsesi yang dibangun di tahun kerjasama dengan Drenthe. Oleh sebab itu Pemkot lewat Perumdam Tirta Yapono, tidak bisa melakukan pengembangan jaringan disana karena itu menyalahi aturan dan kewenangan kita sesuai dengan konsesi,” bebernya.
Menurut Saimima, untuk wilayah – wilayah tersebut bisa saja ada bantuan pengembangan air bersih dari Kementerian PUPR atau dari Pemerintah Provinsi, namun dari Permumdam Tirta Yapono tidak bisa intervensi kecuali ada pengalihan kewenangan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga untuk saat ini pihaknya tidak dapat berbuat banyak.
“Kita sementara menunggu (putusan MA). Tidak mungkin tabrak aturan, karena putusan belum ada. Kalau (putusan MA) sudah turun maka kewenangan ada pada Perumdam yang digugat oleh DSA, maka kita akan ambil alih,”ulasnya.
Dikatakan Saimima, jika Perumdam Tirta Yapono, memaksa untuk ambil alih wilayah konsesi PT. DSA maka akan menjadi temuan, sebab Perusahan Daerah ini tiap tahunnya diaudit oleh BPKP dan kantor Akuntan Publik Independen yang direkomendasikan.
“Kalau ketahuan seperti itu, dan diperiksa on the spot, tidak ada di wilayah konsesi kita maka kita ditegur dan diminta menggembalikan uang yang kita pakai di titik – titik itu,” kata Saimima.
Khusus untuk daerah Leitimur Selatan, Saimima menjelaskan sampai saat ini belum ada intervensi dari Perumdam Tirta Yapono, karena seluruh masyarakat di wilayah tersebut menggunakan air bersih yang disiapkan oleh Pemerintah Negeri menggunakan ADD/DD dan dikelola kelompok masyarakat
“Karena sumber air bersih disana cukup berlimpah, maka Pemerintah Negeri dalam pelayanan air bersih, melaksanakan program Swadaya Mandiri yang dikelola sendiri oleh kelompok masyarakat,” tandasnya.
Saimima berharap penjelasan ini dapat diterima oleh masyarakat pada wilayah – wilayah yang saat ini belum merasakan pemerataan pembangunan, sebagaimana yang disampaikan anggota DPRD kota Ambon, Gunawan Mochtar, sebab dalam implementasinya ada aturan – aturan kewenangan yang harus ditaaati oleh Pemerintah.
Terpisah, Penjabat Sekretaris Kota (Pj. Sekkot), Roby Sapulette, ketika dimintai tanggapan mengenai hal ini, Kamis (13/11/25) di Balai Kota, menyatakan, apa yang disampaikan oleh Anggota DPRD Gunawan Mochtar merupakan suara hati yang berangkat dari keresahan masyarakat pada wilayah – wilayah konsesi PT. DSA. Keluhan ini, kata Pj. Sekkot, sudah banyak disampaikan dalam Program Wali Kota.











