Ambon, Demokrasi Maluku ; Wali Kota Ambon, Drs Bodewin M. Wattimena, M. Si turun tangan langsung memediasi sengketa lahan antara keluarga Hatulesila dari Negeri Rumahtiga dan pihak Supermarket Dian Pertiwi. Mediasi dilakukan setelah lokasi usaha tersebut dikenai sasi adat oleh keluarga Hatulesila.
Pertemuan berlangsung di kawasan Poka, Senin (27/10/2025), dan dihadiri para pemangku adat Negeri Rumahtiga, perwakilan pemilik supermarket, Wakapolresta Ambon, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ambon.
Bodewin mengemukakan, pemerintah kota menghormati proses adat, namun penyelesaian tetap harus melalui jalur hukum. “Kami sangat menghargai proses adat yang dijalankan oleh Ketua Saniri dan para pemangku adat.
Tapi kita juga negara hukum. Hak-hak adat dan hak-hak pribadi harus dilindungi bersama,” kata Bodewin.
Status kepemilikan lahan akan diselesaikan bersama lembaga berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, dengan pemerintah kota berperan sebagai mediator.
Setelah mediasi, sasi adat yang sempat diberlakukan terhadap supermarket resmi dibuka, sehingga aktivitas perdagangan kembali normal. Wali Kota berharap masyarakat tetap menghormati hak adat sekaligus menghargai hukum agar iklim investasi di Kota Ambon tetap kondusif.(*)

















