Ambon,Demokrasi Maluku ; Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap diberikan kepada seluruh warga, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) & gelandangan.
Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, mengatakan pada 2025 pihaknya tidak lagi menjalankan program jemput bola secara menyeluruh ke desa dan kelurahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pelayanan lapangan hanya dilakukan jika ada permintaan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan.
“Tahun ini kami turun langsung ke desa atau kelurahan apabila ada surat permintaan resmi dari pemerintah setempat,” kata Hanny di Ambon, Rabu, (22/10/2025).
Ia menjelaskan, Disdukcapil juga memberikan pelayanan khusus bagi warga yang sakit dan lanjut usia yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor. Petugas akan mendatangi rumah warga untuk membantu pengurusan dokumen administrasi, terutama yang dibutuhkan untuk akses BPJS dan layanan publik lainnya.
“Pelayanan itu dilakukan berdasarkan laporan atau permintaan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Selain itu, Disdukcapil Kota Ambon berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melayani ODGJ dan gelandangan. Menurut Hanny, kelompok tersebut tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Mereka warga negara Indonesia dan berhak memiliki dokumen kependudukan. Karena itu kami bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk membantu pengurusan KTP dan kartu keluarga,” katanya.
Hanny menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah agar seluruh penduduk Kota Ambon tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.(*)












