Tulungagung, Demokrasi Maluku ; Eko Puguh Prasetijo, mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum (DIH46) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, menggelar kegiatan pengabdian masyarakat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini menghadirkan ratusan peserta dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pengabdian masyarakat bertajuk “Membangun UMKM Berbasis Nilai Keindonesiaan” tersebut dihadiri langsung Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu, S.E., M.Si., Wakil Bupati H. Bahrudin, S.M., serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dr. Slamet Sunarto, M.Si. Selain itu, hadir pula Dekan Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya, Dr. Yovita Aris Mangesti, S.H., M.H., CLA., Kaprodi Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H., CMC., dan dosen Dr. Tomy Michael, S.H., M.H.
Dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa doktor sekaligus Ketua Sahabat UMKM Tulungagung, Puguh melibatkan lebih dari 30 anggota UMKM binaannya dalam kegiatan tersebut. Organisasi yang ia pimpin kini menaungi lebih dari 700 pelaku UMKM di Tulungagung dan sekitarnya.
Menurut Puguh, penguatan kapasitas UMKM tidak dapat dilepaskan dari isu perlindungan konsumen. Ia menilai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, belum lagi relevan dengan dinamika zaman.
“UU Perlindungan Konsumen lahir pasca-krisis 1998, dan kala itu sangat progresif. Namun, dengan perkembangan digitalisasi pasar, globalisasi konsumsi, serta lahirnya model bisnis baru seperti e-commerce, influencer marketing, hingga penggunaan AI, regulasi ini sudah tidak memadai,” jelas Puguh yang juga sebagai Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS..
Puguh menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari lemahnya penegakan hukum, ketidakjelasan definisi pelaku usaha digital, hingga ketiadaan aturan perlindungan data pribadi. Menurutnya, konsumen semakin rentan terhadap penyalahgunaan data dan transaksi digital yang tidak transparan.
“Di era transformasi digital, konsumen menuntut transparansi, kecepatan, dan keamanan. Sayangnya, regulasi kita belum mampu memberikan jaminan hukum yang komprehensif,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Puguh menawarkan gagasan penyelesaian sengketa konsumen melalui pendekatan mediasi kolaboratif. Ia menilai jalur pidana bukanlah pilihan utama dalam melindungi konsumen maupun pelaku UMKM.
“Daripada menempuh proses pidana yang panjang dan konfrontatif, mediasi kolaboratif lebih solutif. Mekanisme ini bisa memberikan keadilan yang seimbang, menjaga hubungan baik antara konsumen dan pelaku usaha, sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat,” katanya.
Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai kegiatan ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam memperkuat UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
“Kami bangga kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Tulungagung. Selain memperkuat kapasitas pelaku UMKM, gagasan hukum yang ditawarkan juga sangat relevan dengan tantangan zaman,” ujar bupati.
Acara berlangsung meriah dengan sesi diskusi interaktif antara akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan pelaku UMKM. Respon positif juga datang dari peserta yang menilai kegiatan ini bukan hanya bermanfaat secara teoritis, tetapi juga memberikan solusi praktis atas persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.
Pengabdian masyarakat yang dilakukan Puguh menegaskan peran mahasiswa doktor UNTAG Surabaya dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Lebih jauh, gagasan yang ia tawarkan dinilai mampu memperkaya wacana pembaruan hukum konsumen di Indonesia.##