Masyarakat Adat Negeri Luhu Tolak Keras Legalitas Tambang Sinabar Tanpa Persetujuan Adat

Daerah2 views

Seram Bagian Barat, Demokrasi Maluku ; Masyarakat adat Negeri Luhu menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk rencana penertiban maupun legalisasi aktivitas tambang sinabar yang berada di wilayah adat Negeri Luhu, apabila dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat.

Penolakan ini menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD Maluku, Zain Saiful Latukaisupy, yang menyebut aktivitas tambang sinabar di Seram Bagian Barat hanya ditutup sementara sampai regulasi dipenuhi. Bagi masyarakat adat Negeri Luhu, pernyataan tersebut dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah yang sudah diwariskan secara turun-temurun.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

“Kami dengan keras dan tegas menolak segala bentuk aktivitas tambang sinabar ataupun tambang jenis apapun yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat Negeri Luhu. Tanah ini bukan sekadar lahan ekonomi, tetapi tanah leluhur yang kami jaga sejak berabad-abad,” tegas salah satu perwakilan masyarakat adat Negeri Luhu, Rabu (03/09/2025).

Masyarakat Negeri Luhu juga menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun pusat tidak memiliki legitimasi untuk memberikan izin pengelolaan tambang di atas tanah adat tanpa melalui persetujuan resmi Saniri Negeri Luhu dan seluruh unsur adat.

“Pemerintah maupun perusahaan tidak boleh semena-mena membuat izin tambang. Kami akan terus mengawal persoalan ini, bahkan sampai ke kementerian terkait di Jakarta, agar tidak ada izin yang keluar tanpa persetujuan masyarakat adat Negeri Luhu. Jika dipaksakan, maka itu bentuk pelanggaran hak masyarakat adat,” lanjut pernyataan itu.

Masyarakat adat Negeri Luhu meminta pemerintah untuk menghormati sejarah, hak ulayat, dan nilai adat yang berlaku. Mereka menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal menolak tambang, tetapi juga menjaga keberlangsungan lingkungan, generasi masa depan, dan kedaulatan masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

“Sekali lagi kami tegaskan, tanah adat Negeri Luhu bukan milik siapapun untuk diatur seenaknya, bahkan pemerintah sekalipun. Kami akan berdiri di garis terdepan untuk mempertahankan hak ulayat ini sampai kapan pun,” tutup pernyataan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *