Terapkan Aturan Menyusahkan Rakyat, Pemuda Muhamadiyah Desak Bupati Evaluasi Kadis Capil SBB

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan Dinas yang melayani kebutuhan dokumen kependudukan Masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat, baik dalam menerbitkan Kartu Keluarga (KK), E_KTP, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

Tetapi Menurut salah satu Pemuda Muhamadiyah SBB, Darman Wance dalam rilisnya kepada media ini, pada Minggu, (3/8/2025), Dinas tersebut, kini telah menjadi biang masalah, pasalnya , dengan adanya kebijakan aturan yang dibuat oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat, kini semakin mempersulit Masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Karena hal tersebut, banyak Masyarakat yang mengeluh akibat dengan peraturan yang berbelit-belit yang dibuat Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan bawahannya, dilain sisi Masyarakat yang datang mau melakukan perekaman E_KTP Mereka sudah membawa foto kopi KK, malah justru disuruh harus membawa atau melampirkan buku nikah.

“Kemudian juga ada Masyarakat yang hanya mau meminta proses print ulang kembali Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, malah disuruh lagi harus membawa buku nikah, inikan aneh ” tandas Wance .

Menurut Wance, padahal Masyarakat tersebut telah membawa Kartu Keluarga asli dan Akta Kelahiran asli, karena kebetulan KK dan Akta Kelahiran Mereka yang sebelumnya Itu, masih memiliki blangko yang lama, yang tidak memiliki tanda tangan barkot karena Mereka , ingin print yang terbaru.

” Tetapi para pengurus dokumen tersebut dipaksa untuk membawa Buku Nikah baru bisa dibuatkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang baru, ini sesuatu hal yang diluar akal sehat” cetusnya
Wance mengungkapkan, yang parahnya lagi, ada Masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili karna faktor mencari kerja, malah juga disuruh membuat Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua, yang ditandatangani diatas meterai Rp 10.000.

Menurut Pemuda Muhamadiyah ini, ada Masyarakat ingin menambahkan anak dalam daftar Kartu Keluarga atau ingin membuat Akta Kelahiran dan meminta tolong saudaranya yang kebetulan mengurus ke Capil, Mereka harus juga disuruh membuat Surat Keterangan dari Dusun dan kemudian harus ditanda tangani oleh Kepala Desa setempat serta Mereka disuruh harus membuat Surat Kuasa dan ditandatangani diatas meterai Rp 10.000.

Dengan adanya peraturan ini, Wance menilai terlalu berlebihan, dan miris karena Masyarakat bukannya dipermudah dalam berurusan, tetapi justru dipersulit karena itu dirinya menilai, peraturan semacam itu tidak ada urgensinya dan tidak ada dalam aturan sistem birokrasi maupun aturan Undang – Undang sistem pelayanan publik dan sengaja dibuat – buat untuk mempersulit Masyarakat.

Menurut Wance, dari informasi yang beredar, bahwa aturan tersebut dibuat tanpa ada sosialisasi kepada Masyarakat, sehingga saat mau melakukan perekaman E- KTP atau Print ulang Kartu Keluarga, Masyarakat disuruh lagi harus membawa buku nikah inikan aneh, padahal Masyarakat sudah membawa Foto Copy KK dan KK Asli dan Akta Kelahiran Asli pasalnya yang dibutuhkan disitu adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Bulan dan Tahun Lahir
Karena itu, Pemuda Muhamadiyah ini meminta Bupati SBB, Ir Asri Arman MT mengevaluasi Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB, karena dengan sengaja membuat kebijakan aturan yang telah menyusahkan Masyarakat SBB.

“Kalau tidak dilakukan evaluasi, maka kami menduga bahwa kebijakan aturan tersebut didukung atau dibuat oleh Bupati sendiri dan Mereka hanya melaksanakan apa yang menjadi peraturan tersebut” tudingnya.

Secara gamblang Wance menyampaikan bahwa, Kabupaten SBB ini terdapat juga Masyarakat yang berdomisili di daerah kepulauan, disitu ada Desa dan Dusun yang rentang kendalinya cukup jauh, bahkan harus menggunakan transportasi laut yang menghabiskan biaya Rp 200.000 – Rp 300.000 hanya untuk urusan Surat Keterangan dan tanda tangan serta cap dari Kepala Desa untuk memenuhi aturan yang dibuat oleh Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Aturan – aturan tersebut, akan sangat mempersulit Masyarakat demi mengurus dokumen kependudukan, dimana Mereka harus mengeluarkan biaya yang besar termasuk biaya transportasi sehingga tidak rasional ditengah – tengah kehidupan Masyarakat yang dihadapkan kepada ekonomi sulit seperti saat ini, susah mencari uang dan susah cari pekerjaan” cetus Wance (Nicko Kastanja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *