Bertujuan Mengentaskan Kemiskinan, Komisi I DPRD Akomodir Perda Insiatif Pengelolaan Zakat Baznas SBB

Ambon2 views

Ambon, Demokrasi Maluku ; Dalam rangka pengajuan Perda Insiatif pengelolaan zakat, maka Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Zakat Amil Nasional ( Baznas) SBB yang berlangsung diruang rapat komisi I DPRD SBB, Jalan Hunitetu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, pada Jumat, (18/7/2025).
Hadir pada RDP tersebut, Ketua Komisioner Baznas SBB, Syuaib Pattimura, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat, Fathin Tuasamu, Wakil Ketua II : Bidang Distribusi Zakat , Hasim Lussy ,Wakil Ketua IV Bidang Kesekretariatan dan SDM , Abdulah Makatita, sementara dari komisi III DPRD SBB hadir Ketua Komisi: Fredy.R. Pentury, anggota: Rudin Tomia, Fatmawati Nurbati, Paulina Manintamahu.

Dalam penyampaiannya Ketua Komisioner Baznas SBB, Syuaib Pattimura menyatakan bahwa, Badan Amil Zakat Nasional memiliki posisi strategis, pasalnya dibentuk oleh UU No 23 Tahun 2011 dan turunan dari Undang – Undang itu adalah PP No 14 Tahun 2014.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

“Karena penguatan dari Undang – Undang dan regulasi itulah maka kami hadir disini untuk meminta DPRD SBB untuk mendorong regulasi Perda Pengelolaan Zakat di Kabupaten SBB” urainya
Menurut Syuaib, pengentasan kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama, karena salah satu tujuan pembentukan Badan Amil Zakat itu adalah, mengentaskan kemiskinan di Indonesia, olehnya itu, Baznas Kabupaten SBB diamanatkan untuk berkolaborasi dengan semua pihak untuk mengumpulkan zakat sebanyak – banyaknya .

Syuaib menangungkapkan, pihaknya mengalami kendala dalam operasional karena belum ada regulasi untuk pengumpulan zakat, padahal di kabupaten Banyak sekali sumber- sumber zakat yang apabila dikelola secara baik, bisa membantu Pemerintah Kabupaten SBB dalam pengentasan kemiskinan.
Sementara menanggapi RDP yang baru digelar tersebut , Ketua Komisi I DPRD SBB, Fredy.R Pentury mengucapkan terima kasih kepada Baznas SBB karena telah memberikan kepada Masyarakat, terkait aspek operasional dan pengetahuan tentang Baznas.

Pentury menambahkan, untuk pengelolaan zakat di Kabupaten SBB mengalami keterbatasan karena belum ada landasan hukum operasional yang mengikat,padahal Baznas memiliki tujuan mulia yakni untuk menentaskan kemiskinan sekaligus untuk memberdayakan masyarakat Seram Bagian Barat yang tidak mampu ekonominya, dan juga disupport untuk kegiatan yang produktif.

Terkait sikap komisi I dalam menanggapi permintaan Baznas SBB, Kekom I ini menjelaskan pihaknya akan memdorong untuk lahirnya Perda inisiatif sebagai dasar hukum untuk Baznaz SBB bekerja di Tahun 2026.( Nicko Kastanja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *