Jakarta, Demokrasi Maluku ; Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Dhony Tamher
menyesalkan rangkap jabatan yang terjadi di DPRD Kabupaten Maluku Tengah , dimana salah satu anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dengan inisial MNA dalam beberapa pernyataan di beberapa media dan pada berbagai kesempatan mengaku masih menjadi Direktur PT. Dharma Indah Cabang Masohi.
Hal ini membuat kepercayaan masyarakat/ Publik terhadap Integritas legislatif di Kabupaten Maluku Tengah dipertanyakan, demikian Tamher kepada pers di Jakarta, Minggu (15/06/2026).
Karena itu untuk memaknai penggalan kalimat Pasal 236 dan 400 ayat (2) UU MD3,Pasal 188 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah,khususnya Penggalan kalimat dan ” Pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan Tugas DPRD Serta Hak sebagai Anggota DPRD”
Ini sangat jelas Bahwa Pelayaran PT DHARMA INDAH adalah Mitra kerja pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam usaha Pelayanan Barang/Jasa dalam Usaha Transportasi laut yang berinvestasi di Wilayah hukum Kabupaten Malteng, tegasnya
DPRD Mempunyai hak dan kewenangan untuk mengawasi setiap investor yang melakukan investasi di Wilayah Kabupaten Malteng Termasuk PT Pelayaran Dharma Indah.karenanya Sdr, MNA dalam Kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah tidak bisa rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pelayaran Dharma Indah Cabang Masohi.
Mengingat hal itu sangat bertentangan dengan Tupoksi beliau sebagai anggota DPRD Malteng.Ketentuan ini juga tercermin dalam kode etik DPRD kabupaten Maluku Tengah, jika belum ada maka ketiadaan aturan lokal tidak serta merta mengesampingkan kewajiban patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang bersifat lebih tinggi dan mengikat, jelasnya.
“Dengan demikian pernyataan di maksud adalah keliru dan menyesatkan karena hal itu bertentangan dengan Prinsip Prinsip Hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Kami meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan klarifikasi resmi serta menertibkan anggotanya demi menjaga integritas legislatif di Kabupaten Maluku Tengah yang kita Cinta bersama”.
Menyikapi pernyataan NMA dan sorotan publik, Jhoni de Queljoe atau akrab disapa Siong mengakui, NMA bukan Direktur di PT .Dharma Indah.
“Memang pernah bekerja dengan saya. tetapi sudah tidak bekerja dengan saya sejak menjabat sebagai anggota DPRD Maluku Tengah.
“PT Dharma Indah Direktur nya cuma satu selama ini. Saya Direkturnya. Beliau sering datang ke kantor untuk silaturahim karena hubungan kami baik sekali sebagai partner kerja,” beber Siong, saat dikonfirmasi media ini. (*)