Ambon, Demokrasi Maluku ; Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, SH LLM yang baru saja dilantik sebagai kepala pemerintahan di Provinsi Seribu Pulau bertekad mendatangkan investasi guna membuka lapangan kerja bagi para pencari kerja di Maluku sebagaimana tertuang dalam salah satu butir Visi-Misi Gubernur -Wagub Maluku periode 2025-2030 yang dikenal dengan Sapta Cita
Menjawab pertanyaan media ini usai menyampaikan pidato perdana yang berlangsung Rabu (05/03/2025) di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon,Lewerissa katakan, mengatasi pengganguran di Maluku yang angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun harus mendatangkan investasi yang dapat mengolah berbagai SDA yang ada di Maluku baik itu dibidang kelautan-perikanan, pertambangan maupun kehutanan dan perkebunan
Investor yang nantinya akan menginves di Maluku adalah investor yang dapat mengelola SDA yang ada dengan sungguh+sungguh memperhatikan dan mengedepankan kelestarian lingkungan sekitar.
Kita tegaskan bagi investor siapapun dia harus mengelola SDA yang ada dengan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan sesuai aturan oerundang-undangan yang berlaku
Kalau ada investor yang tidak mematuhi aturan perundangan,-undangan, merusak lingkungan dan tidak menguntungkan bagi masyarakat Maluku terutama masyarakat sekitar maka pasti dievaluasi.
Sebagaimana diketahui bersama dari tahun ke tahun angka pengangguran di Maluku terus bertambah dengan diwisudakannya sejumlah mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku , belum lagi lulusan SMA/SMK yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, sementara lapangan pekerjaan sangat terbatas, sehingga ribuan anak Maluku eksodus dan bekerja di Weda, di Obi dan Provinsi lain di Indonesia. Dan ketika bekerja di Weda anak-anak Maluku terpaksa harus pindah domisili menjadi penduduk Weda Maluku Utara
Terkait Nikel Di SBB
Lewerissa; Kalau Miliki Ijin Resmi Silahkan, Asalkan Tak Merugikan Rakyat.
Pada kesempatan terpisah Sabtu (8/03/2025) dalam bincang-bincang dengan sejumlah awak media terkait dengan tambang nikel di Seram Bagian Barat (SBB) Lewerissa mengatakan, diwaktu-waktu yang lalu, ijin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat , bagi kami di daerah akan tetap mendukung keputusan pemerintah pusat, bagi siapapun dia yang memiliki ijin resmi silahkan saja, intinya terkait masalah tambang ini kita harus mempedomani undang-undang dasar 1945, pasal 33 yakni : bumi , air dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
“Jadi kalau negara mengijinkan demi untuk kemakmuran rakyat sebagai pemerintah daerah kita tetap patuh, yang terpenting tidak merugikan rakyat dan pengelolaannya tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang benar dan tak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan tak merusak lingkungan, ” kata Lewerissa .
Sambil meminta jurnalis untuk mempelajari undang-undang Minerba yang baru disahkan pada Februari 2025, dimana ada sedikit perubahan dari undang-undang sebelumnya, kata Hendrik pula. (D-02).