Ambon, Demokrasi Maluku ; DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang Tahun 2025 pada Senin (10/2/25), dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Paripurna berlangsung yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala, didampingi Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Iie, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI/Polri, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala mengemukakan, Propemperda adalah pedoman utama regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan.
Pada kesempatan itu,Plh Sekwan T.Samal mengemukakan , sebanyak 12 Ranperda masuk dalam daftar prioritas, terdiri dari lima (5) usulan inisiatif DPRD dan tujuh dari Pemerintah Provinsi Maluku, ungkapnya
Lima Ranperda usulan DPRD mencakup:1. Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, 2. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Maluku, 3. Ranperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak, 4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,5. Ranperda tentang Pengelolaan Dampak Bencana
Sedangkan tujuh Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Maluku meliputi:
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku 2023-2024, 2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, 3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja,4. Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku, 5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,6. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, 7. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum
Dalam rapat itu, DPRD Maluku mengapresiasi Penjabat Gubernur Maluku Sadali Lie atas kepemimpinannya selama 10 bulan, yang dinilai memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam pembangunan daerah.
Penetapan Propemperda 2025 menjadi pijakan strategis bagi percepatan pembangunan Maluku, memastikan setiap regulasi yang disepakati segera diwujudkan demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.(D-02).