BAPEN Ranperda DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Konsultasi Dengan Biro Hukum Setda Maluku

Ambon, Demokrasi Maluku ; Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (BAPEN) DPRD Kota Ambon bersama OPD terkait lingkup Pemerintah Kota Ambon Jumat ( 31/01/2025) melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, berlangsung di ruang rapat lantai dua (2) kantor gubernur Maluku terkait dengan delapan (8) Ranperda yang diusulkan pada tahun 2025.

Lucky Upulatu Nikijuluw,Ketua Bapen Ranperda DPRD Kota Ambon ketika dimintai keterangan terkait hal tersebut mengemukakan,
konsultasi ini merupakan tahapan proses pembentukan sebuah peraturan daerah, dimana saja termasuk di kota Ambon, yang dalam proses peraturan daerah kota Ambon tahun ini ada delapan Ranperda, yang kita berupaya berkonsultasi dengan pemerintah provinsi Maluku, C/q bagian Hukum Setda Provinsi Maluku.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurutnya, proses ini sudah dilakukan sebelumnya dengan OPD-OPD terkait dilingkup pemerintah Kota Ambon.
Tujuannya adalah bagaimana usulan Ranperda ini apakah didelegasikan kewenangannya
kepada pemerintah kota atau kah jadi kewenangan atau diperintah langsung oleh undang-undang, katanya

Selanjutnya Nikijuluw katakan, hasil konsultasi hari ini akan diperdalam dengan OPD terkait, ujarnya.

Dari delapan Ranperda yang diusulkan oleh eksekutif itu diantaranya Ranperda tentang Peta Talenta,Pola Karier ASN, yang diusulkan oleh BKD SDM, dua Ranperda dari Dinas Sosial Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis , Pengumpulan Uang dan Barang, Penyelenggaraan Smart City, yang diusulkan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2025-2030, Pengawasan Pengendalian Depot Air Minum, yang diusulkan oleh Bagian Hukum, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat yang diusulkan oleh Saptol PP.

Dari proses pentahapan setelah itu paripurna, dari Ranperda tersebut ada beberapa yang akan diprioritas termasuk RPJMD yang akan diselesaikan dalam masa sidang dua ( 2), katanya

Dia menambahkan, untuk RPJMD 2025-2030 ini, setelah pelantikan kepala daerah terpilih, enam (6) bulan sudah harus menyelesaikannya, bahkan kalau sudah diselesaikan secara internal Bapen Perda bersama Pansus terkait yang akan dibentuk akan mempercepat pengesahan RPJMD , yang kedua Penyelenggaraan Smart City akan dikonsolidasikan untuk diselesaikan dalam masa sidang dua (2) termasuk Ranperda yang luncur dari tahun 2024 yakni Ranperda No : 8,9,10 yang diusulkan dari Bagian Pemerintahan , untuk ketiga Ranperda ini tinggal ketuk palu, karena proses pentahapan sudah diselesaikan.

Pada kesempatan terpisah Rosa Imoliana,SH MH Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda
Maluku mengemukakan, agenda tadi merupakan rapat konsultasi Ranperda dari pemerintah kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon, dimana ada delapan (8) Ranperda yang dikonsultasikan yakni tujuh (7) Ranperda usulan Dari Pemkot Ambon dan satu Ranperda usul inisiatif DPRD.

Tujuannya untuk mengetahui apakah judul yang diusulkan bisa diajukan menjadi Ranperda atau Perda baik dari sisi kewenangan, pendelegasian dan kebutuhan daerah , ujar dia

Agenda ini setiap tahun dilakukan, apabila ada Ranperda yang diajukan oleh kabupaten/kota ataupun Provinsi, demikian Imoliana.

Rapat dihadiri oleh anggota BAPEN Perda DPRD Kota Ambon yang di Ketuai oleh Lucky Upulatu Nikijuluw ,OPD terkait dilingkup Pemkot Ambon dan Rosa Imoliana,SH MH Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda
Maluku. (D-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *