Gubernur Maluku , Bupati SBB, Walikota Tual Dilantik Enam Februari 2025.

Pemerintahan38 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Gubernur-wakil gubernur Maluku, Bupati -wakil bupati Seram Bagian Barat dan walikota-wakil walikota Tual direncanakan dilantik 6 (enam) Februari 2025, demikian Pj Gubernur Maluku Ir.Sadali Lie kepada sejumlah wartawan di sela-sela acara syukuran HUT SBB ke-22, Rabu (22/01/2025) di Kota Piru.

Menurutnya, berdasarkan informasi kurang lebih dua minggu lagi jabatan Pj bupati SBB akan berakhir .” Kalau tak ada halangan bupati SBB, Gubernur Maluku dan walikota Tual akan dilantik”. Saat ini usulan pelantikan sementara berproses di Kemendagri”.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Masyarakat diminta untuk mendukung pemerintahan Bupati dan wakil bupati terpilih untuk sama-sama membangun SBB uang lebih baik dan lebih maju.

Sesuai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pilihan-pilihan itu mencakup bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK, yang bersengketa, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.

Tito setelah itu memaparkan opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa di MK. Opsi 2A dilantiknya gubernur/wakil gubernur secara serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 17 April.

Opsi 2B, kata Tito, gubernur/wakil gubernur diusulkan dilantik pada 17 April, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 21 April. “Kalau opsi B, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, wakil bupatinya sendiri, supaya ada bedanya,” kata dia.

Kemudian, Tito memaparkan opsi ketiga yaitu jadwal pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang terdapat putusan/ketetapan dismissal sengketa MK, diputuskan 13-15 Februari.

Pada opsi 3A, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada 20 Maret.

Pada opsi 3B, pelantikan gubernur/wakil gubernur diusulkan pada 20 Maret, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 24 Maret.(D-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *