Ketua DPRD Pastikan Pelantikan Anggota DPRD Maluku Terpilih 17 September 2024

Parlemen9 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun memastikan persiapan pelantikan 45 anggota DPRD Provinsi Maluku terpilih periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024 mendatang.

Kesiapan pelantikan sudah mencapai 90 persen, karena DPRD melalui Sekretariat telah mempersiapkan pelaksanaan proses pelantikan sambil menunggu SK dari Menteri Dalam negeri, demikian Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat (06/09/2024)

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurutnya, Melalui SK Mendagri, maka proses pelantikan dilaksanakan. Sesuai dengan masa jabatan DPRD provinsi Maluku yakni berakhir pada tanggal 16 September 2024.

Namun bertepatan tanggal 16 September adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, jadi kemungkinan pelantikan tersebut bergeser pada tanggal 17 September 2024.

Pihak Sekretariat DPRD terus melakukan konsolidasi internal untuk persiapan pelantikan dan gladi.pelantikan.

Untuk calon yang mengundurkan diri sebanyak 13 orang telah menyampaikan surat pengunduran diri.Tetapi kita belum masuk dalam kewenangan DPRD untuk memutuskan proses pergantian, karena proses pergantian calon terpilih masih merupakan kewenangan KPUD.

Untuk pengunduran diri dari partai Gerindra sudah selesai namun untuk partai yang lain belum. Untuk PDI-P tidak ada calon terpilih yang diganti, karena Samson Atapary tidak lagi mencalonkan diri pada pileg kemarin.

Sedangkan Tina Welma Tetelepta kebetulan tidak melanjutkan kembali sebagai DPRD, sehingga ditugaskan partai sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tengah.

Tak hanya itu untuk partai lain Timotius Akerina, Hatta Hehanussa, Asri Arman, Ibrahim Ruhunussa, Ikram Umasugi mereka ini sudah mengajukan pengunduran diri melalui Sekretariat DPRD.

Apalagi untuk perjanjian calon terpilih yang maju sebagai kepala daerah, merupakan kewenangan KPUD , kecuali sudah dilakukan proses pelantikan pada tanggal 17 dan calon ini belum diproses maka itu menjadi kewenangan DPRD melakukan proses pergantian antar waktu.

Kendati begitu misalnya dari partai Gerindra Melkianus Sairdekut, Hatta Hehanussa dan Andi Munaswir mundur dan partainya sudah mengusulkan proses pergantian, maka disebut pergantian calon terpilih ini merupakan kewenangan KPUD.

Ditambahkan pergantian antar waktu dalam undang -undang itu apabila seseorang sudah dilantik kemudian orang lain menggantikan maka disebut pergantian antar waktu, ”kata Watubun (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *