Ambon, Demokrasi Maluku : Upaya pemerintah provinsi Maluku melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Maluku untuk pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana olah raga di area Lapangan Mandala Remaja Ambon terkendala dengan adanya beberapa keluarga yang masih berada di area Mandala Remaja .
Karena itu, Dispora Maluku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada keluarga yang masih melakukan aktifitas ekonomi pada area Lapangan Mandala Remaja di Karang Panjang Ambon untuk melakukan pengosongan lokasi hingga batas waktu 30 November 2024 mendatang.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Maluku asal daerah pemilihan Kota Ambon dari PPP, Rovik Afifudin mengatakan perlu ada koordinasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat di area yang akan di bangun. Apalagi jika itu berkaitan dengan pengungsi.
” Kalau memang lokasi yang akan digunakan untuk pemanfaatan bagi aktifitas olah raga maka perlu untuk melakukan koordinasi secara baik, ” ujar Afifudin di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon Rabu (04/09/2024).
Dirinya juga menegaskan jika lokasi area Lapangan Mandala Remaja baiknya dipergunakan untuk pemanfaatan demi kepentingan olah raga di Maluku.
Kendati begitu politisi PPP itu menegaskan agar pembangunan stadion dan perbaikan sarana olah raga mesti dibarengi dengan peningkatan prestasi atlet.
” Kalau untuk peningkatan fasilitas olah raga di Maluku semestinya dibarengi dengan peningkatan prestasi atlit. Sebab sebagaimana diketahui, olah raga di Maluku tidak baik-baik saja. Ini yang harus diperhatikan oleh Dispora Maluku” tutupnya.(*)