Ambon, Demokrasi Maluku : Anggota komisi I DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku untuk netral dan tak terlibat Politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Walikota dan Bupati di Maluku, 27 November mendatang
.
Ada aturan dan himbauan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian bahwa PNS boleh mengikuti kampanye dalam perhelatan politik yang berlangsung nanti pada tanggal 27 November Tahun 2024.
Himbauan Mendagri itu pada saat kampanye kandidat nanti ASN boleh menghadiri dan mengikuti untuk mendengar Visi dan Misi dari kandidat yang akan mengikuti kontestan Pilkada nanti.
Kalau para ASN terlibat langsung dalam politik praktis konsekuensinya pasti ada, kata Edison Sarimanela pada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, senin (02/09/2024).
Menurut Politisi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, ada mekanisme hukum terkait dengan ASN ini dan Negara ini pasti ada punya aturan .
Di tanya terkait dengan ada pemberitaan dari salah satu media online di Maluku, bahwa ada 3 orang Kepala Dinas (Kadis) di lingkup Pemda Maluku yang akan ikut Cawe-cawe untuk memenangkan kandidat tertentu dalam Pilkada Maluku.
Menurut Edison dalam kapasitas mereka sebagai Kadis, tapi mungkin saja kehadiran itu secara pribadi.
“Bukan saja ASN yang harus netral tapi anggota TNI dan Kepolisian juga harus netral , dan itu tergantung dari situasi dan kondisi.jadi kalau memang dia hadir sebagai pribadi itu wajar-wajar saja.”
Jabatan itu institusi , artinya kalau dia mendampingi seseorang itu secara langsung . kalau melihat dari kaca mata hukum dia terlibat langsung dalam kampanya bahwa harus memilih yang ini , berarti terlibat politik praktis karena dia ASN dan itu pasti ada aturan yang harus dia tanggung.
” Tapi kalau dia hanya menghadiri itu wajar-wajar saja, karena harus mendengar Visi dan Misi kandidat itu.,”ungkap Sarimanela.
Pilkada di Maluku pada tahun 2024 ini harus berjalan aman , nyaman tampa ada tekanan dari siapapun, baik itu pejabat Daerah maupun institusi yang terkait dengan hal ini, harapnya.
Pegawai Negeri juga harus netral, karena konsekuensi hukum pasti ada.Masing-masing tim dengan tim pengacara dan advokasi juga ada. Juga ada Bawaslu juga ada Panwas untuk dapat memantau persoalan menyangkut ke netralitas dari ASN.
“Saya ingatkan bahwa kalau ASN terlibat langsung dalam kampanye berarti itu salah. Kalau hanya menghadiri itu tidak masalah. Untuk itu saya menghimbau harus netral jangan coba-coba,” tutup Edison Sarimanela.(*)