Wartawan Diusir Dari Lantai II Kantor Gubernur Maluku

Pemerintahan281 views

Mestinya Urus Dana Untuk Kesejahteraan Rakyat Termasuk Jurnalis

Ambon, Demokrasi Maluku : Para jurnalis yang setiap hari beraktivitas di kantor gubernur Maluku, yang berpusat di lantai dua di larang (diusir) beraktivitas lagi di lantai II Kantor Gubernur Maluku mulai besok Kamis (18/07/2024).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Rabu pagi (17/07/2024) para, wartawan yang ada dilantai II diberitahu oleh beberapa Petugas Satpol PP untuk tidak bisa beraktivitas atas perintah Plh Sekda Provinsi Maluku, ketika ditanya alasan para anggota Satpol PP itu mengatakan mereka tidak tahu alasannya, silahkan tanyakan ke atasan kami.

Ketika akan dikonfirmasi no WA Kepala Satpol PP Provinsi Maluku Titus Renwarin, terlihat lpada layar hp tertulis memanggil, setelah di telepon lewat telepon biasa pada pukul 15:10 Wit jawabannya ; nomor yang anda tuju sedang tidur.

Setelah berupaya mencari informasi terkait larangan tersebut, diperoleh dari salah satu anggota Satpol PP perihal larangan itu kata dia untuk mengsterilisasi area lobi lantai dua kantor gubernur Maluku. Sesuai hasil rapat bersama antara Plh Sekda Suryadi Sabirin dengan Kadis Kominfo Melkias Lohy dan Kepala BKD Ima Soamole dan Ka Satpol Titus Renwarin

Beberapa wartawan yang mendengar hal tersebut kaget dan heran, harusnya mereka mengurus hal yang lebih besar bukan hal-hal sepele seperti ini yang harus diurus, bagaimana Maluku mau maju, tak urus hal-hal besar terkait dengan kesejahteraan masyarakat Maluku, malah urus, keberadaan wartawan yang sudah setiap waktu berpuluh-puluh tahun ada di kantor gubernur Maluku dilantai II.

Memang ada apa????, Mungkin itu kewenangan mereka, tapi harusnya mengurus hal-hal besar guna mendatangkan kesejahteraan dan kemakmuran, misalnya melobi ke pusat untuk mendatangkan dana bagi daerah ini, melobi kegiatan-kegiatan besar terkait tupoksi masing-masing.

Misalnya Kominfo urus kegiatan-kegiatan yang bisa mendatangkan dana guna mengakomodir semua media yang selama ini berlangganan di pemerintah provinsi Maluku, dimana awalnya ada 30 media lebih namun saat ini tinggal tujuh (7) media yang berlangganan.

Urus hal-hal untuk sejahterahkan wartawan sebagai warga Maluku, bukannya memutuskan hal-hal yang kurang berguna terkait kehadiran wartawan di kantor gubernur Maluku.

“Sah-sah saja buat aturan tapi aturan yang lebih berguna dan bermanfaat bagi insan pers, sudah tidak diakomodir berlangganan di larang ada dilantai dua, lalu wartawan mau dapat berita dari mana, karena pusat pemerintahan ada di lantai dua (2) kantor gubernur Maluku, ujar salah satu wartawan dengan ketusnya.

Pemerintah Kota Ambon saja bisa mengakomodir 81 media baik cetak, elektronik, media on line, ee pemprov malah mundur dari tiga puluhan jadi tujuh, apa ini yang namanya penurunan kemiskinan atau sebaliknya ???.

“Hmmm pemerintahan model apa ini, mestinya urus hal-hal terkait kesejahteraan rakyat termasuk wartawan yang adalah rakyat Maluku, kalau banyak rakyat mengeluh jangan marah, rakyat saat ini semakin menjerit dengan naiknya harga-harga sembako, daya beli rakyat yang senakin hari semakin menurun, kesempatan kerja dan berusaha yang semakin hari- semakin sempit, berakibat anak Maluku banyak yang lari ke Maluku Utara Itu yang diurus bukan urus wartawan yabg meliput di kagub, kalau di bilang boleh ada, tapi tak bisa duduk-duduk, mungkin itu bolehlah tapi kalau tak boleh ada di sekitar lantai II ini khan aneh, ujar mereka pula. (DM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *