Ranperda RTRW Masih Dbahas Pansus

Parlemen26 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku.

Pembahasan tersebut merupakan lanjutan dari studi banding yang dilakukan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

“RTRW masih dalam proses pembahasan ditingkat pansus. Kemarin sudah dilakukan studi banding yang dipimpin wakil ketua Melkianus sirdekut, yang juga dihadiri Pemda sudah dilakukan studi ke Sulawesi Selatan,” Ujar Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/6/2024).

Benhur mengungkapkan pembahasan ditingkat Pansus dilakukan secara detail dengan melibatkan berbagai komponen, sama halnya di Sulawesi Selatan, mulai dari pemikir intelektual hingga masyarakat, termasuk pemerintah 11 kabupaten/kota.

Keterlibatan dimaksud agar dilakukan penyesuaian dokumen, termasuk pemetaan wilayah strategis.

“Kita ingin pelibatan dari kabupaten/kota, termasuk sektor di provinsi Maluku juga terlibat, sehingga basis pembahasan ada di PUPR, tetapi seluruh lini sektor dilibatkan, supaya penyesuaian data dokumen dan juga wilayah strategis kita petakan dengan melibatkan semua pihak, Dan tidak dengan satu pihak tertentu,”terangnya.

Menurutnya seluruh upaya tersebut, dilakukan agar Pansus dapat mendapat gambaran jelas dalam kajian RTRW.

“Kita ingin memperoleh gambaran jelas, bahwa keterlibatan semua pihak atau stakeholder menunjukan adanya sinergitas yang betul-betul keluar dengan suatu platform, masing-masing tidak jalan sendiri, titik koordinasi satu dan kita hargai Mereke punya semua proses,”tandasnya

Ia berharap pembahasan di Pansus dapat diselesaikan secepatnya, sehingga ranperda tersebut nantinya dapat ditetapkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *