Mahasiswa Alifuru Demo ke DPRD Maluku

Parlemen10 views

Ambon, Demojrasi Malukun: Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafu) melakukan aksi demonstrasi dalam rangka menolak nepotisme yang menimpa calon Paskibraka Kristine Lumatalale.

Aksi berlangsung di gedung DPRD, Rabu (12/06/2024), dipimpin Kalep Yamarua selaku koordinator aksi. Dengan menggenakan kain berang di Kepala, puluhan pemuda-pemudi Alifuru datang membawa kain bertuliskan “Tolak Nepotisme, Kristinie Butuh Keadilan”.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Kedatangan dalam memperjuangkan hak Kristine sebagai anak bangsa, diterima langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, bersama Wakil Ketua Melkianus Sairdekut, Saodah Tethol, Turaya Samal, Tina Welma Tetelepta ,Amir Rumra, Alimuddin Kolatlena dan Plh Sekwan Farhatun Samal.

Di hadapan para wakil rakyat Maluku ini Gemafu secara tegas mengancam keras tindakan nepotisme, dan diskriminasi yang dilakukan panitia seleksi.

Padahal siswa SMA 3 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu telah mengikuti seluruh proses seleksi. Hal ini merupakan bentuk dalam mengkebiri hak-hak dari anak Maluku yang memiliki prestasi.

Merespon pernyataan pendemo, Ketua DPRD Benhur Watubun mengaku telah menyampaikan apa yang menjadi tuntutan Gemafu kepada Pemerintah Daerah Maluku untuk segera menyelesaikan persoalan, termasuk mengevaluasi kerja panitia seleksi. Mengingat apa yang menjadi Kristine merupakan tindakan diskriminasi.

“Baru saya berkoordinasi dengan Penjabat Sekda, Suriadi Sembirin untuk mengembalikan ini karena ini adalah haknya. Kita harus kembalikan ini karena ini merupakan hak dari orang-orang yang punya. Itulah sikap DPRD,”tuturnya.

Sebagai tindak lanjut kata Benhur, DPRD melalui komisi IV akan melakukan rapat, guna mempertanyakan hal ini secara langsung kepada panitia seleksi.

Dirinya memastikan sikap DPRD sejalan dengan pendemo menolak nepotisme, dan mengembalikan hak Kristine.

“Yakinlah bahwa DPRD berpihak bukan kepada Kristine tetapi kebenaran. Karena Kristine berada dalam proses-proses yang benar, sehingga kebenaran harus dikembalikan kepada orang yang punya,”tandas Benhur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *