Pj Walikota Dukung Bawaslu Turunkan APK Langgar Aturan

Ambon4 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mendukung langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon untuk menertibkan atau menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat terlarang.

“Pemkot maupun forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota mendukung sepenuhnya penertiban APK oleh Bawaslu,” tandas Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena disela-sela penertiban APK oleh Satpol-PP dan Bawaslu, Kamis (4/1/2024).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Diketahui, Bawaslu Kota Ambon bersama jajaran dan Satpol-PP Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai hari ini menertibkan APK milik peserta pemilu dan calon anggota DPD RI di dua titik.

Dua titik tersebut ialah kawasan jalan Jenderal Sudirman dan depan kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Poka Kecamatan Baguala. Kedua titik itu menjadi sampel operasi karena banyak terpasang APK di pepohonan dan tiang listrik.

Pantauan media ini, APK yang terpasang di pohon paling banyak ditertibkan Satpol-PP dan Bawaslu. Beberapa diantaranya milik Caleg DPR-RI dari PAN yang juga istri Gubernur Maluku, Widya Pratiwi Murad, incumbent senator Maluku, Nono Sampono, lalu milik Dandy Assagaff, caleg DPR-RI dari Demokrat.

Lebih lanjut kata Wattimena, proses yang dilakukan ini untuk memastikan APK yang terpasang itu sesuai pada tempat yang telah ditentukan, bukan di pohon, tiang listrik, kantor pemerintah, sekolah hingga rumah ibadah.

“Harus lepas semua APK yang terpasang tidak pada tempatnya. Jangan sampai terkesan ada tebang pilih dan sebagainya. Agar ada rasa keadilan bagi seluruh peserta Pemilu. Maka saya harap jangan hanya di jalan utama, tapi juga di lorong,” urainya.

Dukungan terhadap Bawaslu ini sambung Wattimena, sebagai bentuk Pemkot dan Forkopimda ingin memastikan semua proses kampanye dan pemasangan APK berjalan sesuai aturan yang berlaku. Demi wujudkan Pemilu yang langsung, umum bebas, rahasia, bermartabat serta mengedukasi masyarakat.

Sementara Komisioner Bawaslu Kota Ambon Renno Pattiasina katakan, patroli sekaligus penertiban APK bersama Forkopimda ini sebagai sampel dan dipusatkan di 2 titik utama yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan depan kampus Unpatti.

Selain dua titik ini sebut Pattiasina, lokasi lain seperti di kecamatan Nusaniwe dan kecamatan lainnya pun sudah bergerak serempak tertibkan dan bersihkan APK bersama Satpol-PP, diawasi Bawaslu.

“Kalau belum selesai, kami akan lanjut besok dan seterusnya. Sampai dipastikan semua tempat-tempat dilarang terpasang APK itu bersih. Ini hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran terhadap APK yang terpasang pada tempat yang dilarang seperti pohon dan tiang listrik,” pungkasnya. (“)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *