Tina Welma Tetelepta Dilantik Jadi Anggota DPRD Maluku

Parlemen66 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Tina Welma Tetelepta, SH.M.Hum Resmi dilantik dan diambil dimpah sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, Jumat (24/11/2023), Welma dilantik menggantikan almarhum Edwin Huwae yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Prosesi pelantikan Welma Tetelepta berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Maluku Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Tina Welma Tetelepta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kantor DPRD Maluku.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Benhur G.Watubun,ST, dihadiri antara lain Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Barnabas Orno, Jajaran Forkopimda Maluku, Wakil Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku, serta Pimpinan Partai Politik.

Wagub dalam sambutannya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, menyampaikan selamat kepada Tina Welma Tetelepta, yang kini secara resmi telah menjadi Anggota DPRD Maluku Antar Waktu, sembari mengucapkan terima kasih kepada almarhum Edwin Huwae atas pengabdian dan dedikasinya kepada daerah.

“Saya sangat menyambut baik proses PAW yang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menandakan bahwa proses demokrasi di Provinsi Maluku sudah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi kita. Hal ini tentunya sejalan dengan 3 fungsi utama yang melekat pada lembaga legislatif, yaitu fungsi legislasi, angaran serta pengawasan,” ujar Wagub.

Kepada Welma Tetelepta, Wagub berharap dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas legislatif yang dihadapi, sambil membangun komunikasi koordinasi dengan sesama anggota DPRD se- Provinsi Maluku, termasuk elemen masyarakat, karena ini sangat penting dalam rangka mempercepat pembangunan di Provisni Maluku.

Diketahui pelantikan Welma Tetelepta sebagai Anggota DPRD Antar Waktu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6158 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku.((D-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *