Panja Perpanjang Pendaftaran Balon PJ Gubernur Maluku

Parlemen82 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon (Balon) Penjabat (Pj) Gubernur Maluku hingga Sabtu (24/11/2023) pukul 17:00 Wit, hal ini disampaikan pada konfrensi pers oleh Ketua Panitia Penjaringan Balon Gubmal Yantjce Wenno, SH semalam di sekertariat Panja Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon .

Menurut nya, perpanjangan ini dilakukan karena DPRD baru saja menerima Surat dari Menteri dalam Negeri tertanggal 10 November yang menegaskan bahwa nama Calon Pj Gubernur Maluku masuk di Kemendagri paling lambat (6/11/2023).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Surat sebelumnya menegaskan waktu penyampaian nama-nama Calon paling lambat tanggal 30 November 2023.

“Setelah menerima surat Panja berkonsultasi dengan pimpinan dewan , yang kemudian diambil keputusan untuk rapat bersama pimpinan dewan, ketua- ketua fraksi dan Panja dan mendapat kata sepakat bahwa pendaftaran diperpanjang.

Yantje juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada wartawan yang setia menunggu sejak pembukaan pendaftaran hingga saat ini.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, ST mengemukakan, pihaknya baru menerima surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian tertanggal 10 November 2023, yang ditujukan kepada lima Ketua DPRD di Indonesia,.

“Isinya seperti yang tadi telah dikatakan oleh Ketua Panja yakni nama-nana calon penjabat gubernur Maluku diterima dimeja Mendagri paling lambat tanggal enam Desember 2023 dan karena itu DPRD berapat dan memutuskan perpanjangan pendaftaran.

” Jadi silahkan bagi putra-putri terbaik Maluku dan bangsa untuk mendaftarkan diri hingga waktu yang telah ditentukan”.

Hingga saat ini sudah empat balon yang mendaftar yakni : Rektor Unpatti Prof Dr M. Saptenno, Rektor IAIN Ambon, Prof Dr M. Jainal Rahawarin, Mayjen Dominggus Pakel dan Dra. Olivia Salampessy/Latuconsina.

Menyinggung terkait gugatan gubernur Maluku Murad Ismail di Mahkamah Konstitusi, Benhur katakan , itu hak konstitusi mereka, kita tidak campur tetapi kita mengikuti mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku, demikian Watubun. (Ritta Lekatompessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *