PANJA Penjaringan Penjabat Gubernur Maluku Buka Pendaftatan

Parlemen, Politik136 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku resmi membuka pendaftaran Calon Penjabat Gubernur. Pendaftaran berlangsung dari tanggal 20-22 November 2033, diperuntukan untuk semua putra-putri terbaik Maluku.

Pembukaan pendaftaran menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur – Wakil Gubernur, Murad Ismail – Barnabas Orno 31 Desember 2023, menindaklanjuti surat edaran Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

“Pendaftaran dibuka selama tiga hari. Senin-selasa dibuka sesuai jam kerja pukul 09.00-17.00 WIT. Sedangkan hari rabu pukul 09.00- pukul 00.00 WIT. Tempat pendaftaran diruang Merindu kantor DPRD Provinsi Maluku,”ujar Ketua Panja Penjaringan Penjabat Gubernur, Jantje Wenno didampingi Wakil Ketua Panja Johan Lewerissa kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, jumat (17/11/2023).

Dijelaskan, ada lima (5) kriteria yang ditentukan untuk calon Penjabat Gubernur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023. Satu, mempunyai pengalaman dalam pe penyelenggaraan pemerintahan.

Dua, Pejabat ASN, atau ASN tertentu yang menduduki jabatan tinggi madya dilingkup pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.

Tiga, penilaian kinerja pegawai selama tiga (3) tahun terakhir mempunyai nilai baik.
Empat, tidak pernah dijatuhi hukuman berat.
Lima, sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan surat kesehatan.

“Bagi pendaftar harus hadir sendiri, tidak di wakilkan kepada siapapun, untuk membuktikan mau mencalonkan diri sebagai Pj Gubernur,”tandasnya.

Sesuai kouta, kata Wenno DPRD Maluku diberikan usulan maksimal tiga (3) orang. Untuk itu, jika dalam pendaftaran calon yang mendaftar melebihi jumlah tersebut, maka akan diseleksi secara internal, untuk dinantinya ditentukan tiga nama untuk diusulkan ke Mendagri.

Politisi Perindo memastikan Panja akan bekerja secara cepat, sehingga usulan calon Penjabat Gubernur dapat disampaikan sebelum batas yang ditentukan.

“Kita bekerja cepat, karena kita hanya diberikan waktu sampai tanggal 30 November usulan DPRD sudah harus ada di meja Mendagri,”demikian Wenno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *