Ambon, Demokrasi Maluku : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku melalui Komisi II, melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemanfaatan dan Pengelolaan Hutan Adat ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Selasa (26/09/2023).
Komisi II DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin Sekretaris, Ruslan Hurasan, menemui sejumlah pejabat terkait di Kemenhut.
Ruslan Hurasan mengatakan bahwa hutan adat merupakan bagian dari entitas hukum yang memiliki nilai historis, kultural dan secara filosofis punya keterikatan dengan masyarakat hukum adat di Maluku.
“Maka (hutan adat) wajib dikelola dan dimanfaatkan secara Berkelanjutan,” kata Hurasan,
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, hasil dari konsultasi tersebut yakni, mereka diarahkan untuk melakukan pemetaan hutan serta memperhatikan fungsi hutan di Maluku.
“Hasil konsultasi Ranperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Adat memperhatikan, pemetaan wilayah hutan Adat di Maluku dengan mendorong Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemetaan hutan dan Memperhatikan fungsi hutan di Maluku,” ungkap Hurasan.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Maluku Tengah itu berharap, Ranperda tersebut dapat menjadi jawaban atas konflik batas wilayah hutan dii Maluku.(*)