140 Pedagang Pasar Mardika Adukan Penyegelan Ruko ke DPRD

Parlemen18 views
Link Banner

Ambon Demokrasi Maluku : Akibat disegelnya 140 unit rumah toko (ruko) oleh PT. Bumi Perkasa Timur, para pedagang di Pasar Mardika mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku di Karang Panjang Ambon, guna mengadukan perbuatan dari perusahaan milik Alham Valeo tersebut.

Kedatangan para pemilik 140 ruko tersebut di Kantor DPRD Maluku diterima di ruang Komisi III, Jumat (25/08/2023).

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, bersama sejumlah anggota, yakni Saodah Tethool, Fauzan Alkatiri, Hatta Hehanussa, Irawadi, dan Yulius Pattipeuluhu mendengarkan dengan seksama pengaduan dari para pemilik Ruko tersebut.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun juga mengikuti jalannya pertemuan itu.

Kepada para pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengguna Lahan (HPL) pada aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Maluku itu, Richard Rahakbauw menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh PT. BPT menyalahi kewenangan, sebab yang berhak menggembok ruko hanyalah satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Rahakbauw meminta mereka untuk melaporkan PT. BPT melalui jalur hukum.

“Teman-teman pemilik Hak Guna Bangunan dan HPL untuk bersatu menempuh langkah hukum kepada BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Rahakbauw yang juga Ketua Pansus Pasar Mardika.

Dia juga meminta mereka melaporkan PT. BPT ke pihak berwajib.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan studi banding ke Bandung. Sepulang dari sana, Pansus Pasar Mardika akan segera meninjau 140 ruko yang disegel itu.

“Saya janji kepada teman-teman sekitar tanggal 4 atau tanggal 5 September 2023 nanti kami dari Pansus akan bertandang ke ruko, dan diharapkan supaya ketika kita melakukan kunjungan bapak-ibu berada ditempat,” ujarnya berpesan.

Menurut dia, ruko yang berdiri di atas lahan milik Pemprov itu semuanya berjumlah 260 unit.

Dia menjelaskan, perjanjian kerjasama antara PT. BPT dengan Pemprov Maluku saat ini sedang dikaji kembali, lantaran dinilai bermasalah. Untuk itu, PT. BPT tidak boleh melakukan tindakan apapun di atas lahan tersebut.

Sementara itu, salah satu Anggota Komisi III, Hatta Hehanussa, mengatakan bahwa yang dilakukan PT. BPT adalah suatu kedzaliman, sehingga tidak boleh dibiarkan tindakan sewenang-wenang itu berlanjut.

“Apa yang menjadi hak bapak ibu harus terus diperjuangkan. Tidak perlu ragu dan khawatir. Dan, jika memungkinkan, lakukan perlawanan dengan upaya penegakan hukum,” kata Hehanusa.

Politisi Partai Gerindra Daerah Pemilihan Seram Bagian Barat itu mengungkapkan, Pansus telah meminta kepada Pemprov untuk menghentikan berbagai tindakan intervensi dalam bentuk apapun.

Dia dan para anggota Komisi III lainnya meminta kepada Pimpinan DPRD Maluku untuk menyurati Pemprov terkait tindakan yang dilakukan PT. BPT. Mereka meminta supaya Pemprov menghentikan segala bentuk aktifitas PT. BPT di Pasar Mardika.

Segera Surati Pemprov

Menanggapi permintaan Komisi III itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun, menegaskan, saat itu juga dirinya akan menyurati Pemprov agar menghentikan segala bentuk penyegelan dan atau tindakan lainnya yang dilakukan oleh PT. BPT terhadap Ruko para pedagang.

“Saat ini juga kami menyurati Pemda Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan apapun yang dilakukan PT BPT,” ucap Watubun tegas.

Dia menyatakan, DPRD Maluku secara kelembagaan turut prihatin kepada para pedagang yang mengalami tindakan penyegelan oleh PT BPT.

“Baru saja tadi pagi kami melakukan peninjauan ke Pasar Mardika. kemudian kami juga berada di tengah-tengah saudara-saudara sekalian di (gedung) pasar yang baru itu,” ungkap Watubun.

Dia menyampaikan, turut prihatin terhadap keadaan yang dialami para pedagang itu.

“Setelah kembali ke sini, kami mendengar informasi yang saudara alami bahwa ternyata ruko yang saudara tempati sebagai HGB tidak diindahkan oleh PT. BPT, dan mereka melakukan penyegelan. Atas dasar itu, dan berdasarkan aspirasi yang telah disampaikan ke Komisi III, maka saya selaku pimpinan hadir untuk memastikan bahwa kami hadir dan berjuang bersama bapak-ibu,” ucap Watubun tegas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *