Hak Angket Pasar Mardika Tergantung Kerja Pansus

Parlemen19 views

AMBON – Demokrasi Maluku : Penggunaan Hak Angket oleh Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika untuk menggugat Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) ternyata masih dalam wacana.

Wacana hak angket terbentuk dikarenakan kerjasama yang dibangun kedua pihak ternyata telah merugikan daerah miliaran rupiah.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

“Itu masih dalam wacana di internal Pansus,”ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, kamis (22/06/2023).

Dikatakan, sesuai mekanisme hak angket diusulkan minimal 1 fraksi, dan paling sedikit 10 orang dari total 45 anggota DPRD Maluku.

Setelah itu, selesai melakukan verifikasi surat masuk oleh DPRD, barulah Pansus menyampaikan hasil keseluruhan dari sebagian yang telah dikerjakan kepada pimpinan, untuk selanjutnya mendiskusikan atau merumuskan langkah-langkah selanjutnya.

“Tentu dalam prosesnya melalui dinamika dari seluruh fraksi fraksi. Karena itu konsolidasi penting dengan fraksi terhadap penggunaan salah satu hak yang disediakan undang-undang kepada DPRD,”tandas Saridekut.

Politisi Gerindra itu memastikan hak angket memang telah diwacanakan, namun tergantung kerja Pansus untuk disampaikan ke pimpinan DPRD.

“Dalam kaitan persoalan ini, maka rekan rekan di Pansus memandang bahwa angket menjadi pilihan untuk penyelesaian pasar mardika, supaya masuk ke tahap penyelidikan yang mendalam,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *