Pansus Pasar Mardika Bakal Gelar Rapat Dengan Pihak Terkait Usai Berkoordinasi Dengan Kementerian Perindag & Perhubungan

Parlemen21 views
Link Banner

Ambon-Demokrasi Maluku : Sepulang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan, Pansus (Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika DPRD Maluku telah agendakan rapat bersama sejumlah pihak Terkait.

Upaya yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Pansus untuk menyelesaikan berbagai persoalan di pasar mardika, mulai dari pasar, terminal, ruko, dan aset milik Pemda Maluku lainnya.

“Kemarin setelah mengumpulkan bukti-bukti , kita kemudian melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.

Hasil konsultasi itu, Pansus telah melakukan rapat internal Pansus untuk kemudian menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak Terkait yang berkaitan dengan persoalan pasar mardika,”ujar Ketua Pansus, Richard Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Jarang Panjang Ambon, Jumat (16/06/2023).

Dikatakan, agenda yang telah dijadwalkan Pansus Senin, 21 Juli mendatang, yaitu rapat bersama Pemda Maluku dan Pemkot Ambon untuk mempertanyakan persoalan pasar, ruko, aset, termasuk di dalamnya parkir. Mengingat ada kerjasama yang dilakukan Pemkot Ambon untuk pengelolaan parkir di tepi jalan.

Agenda selanjutnya rapat dengan Asosiasi Pedagang Pasar Mardika, baik itu APMD, IPMA, IPPM, APLI, yang memang terdaftar secara resmi di Pemkot Ambon, termasuk asosiasi dalam kota (ASKA), dan ketua-ketua jalur angkutan kota.

Rapat tersebut untuk mendengar keluh kesah terkait dengan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Selain itu diagendakan juga rapat bersama Kapolres dalam rangka berkoordinasi menyangkut keamanan, dan ketertiban di pasar Mardika, terutama memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Kita membutuhkan aparat hukum, untuk menjaga seluruh area yang ada di pasar Mardika yang menjadi milik Pemda Maluku, sehingga tidak terjadi lagi aksi premanisme, pungutan liar,”ucapnya.

Agenda lainnya rapat bersama penyewa ruko mardika, termasuk membicarakan persoalan bersama Pemda, terkait biaya sewa.

“Kita tahu kemarin ada gugatan dari penyewa ruko ke PN Ambon mereka menang, tetapi kembali digugat Pemda Maluku ke PT, dan mereka kalah begitu juga di kasasi. Sekarang mereka telah mengajukan upaya hukum melalui PTUN, karena itu. Kita berharap jangan sampai pada tingkat kesana kalau masalah itu bisa diselesaikan panus why not, kenapa harus pengadilan,”tuturnya.

“Karena itu kita memanggil mereka, dan kota sementara pengumpulan data, yang hubungan masalah di pasar, terminal, ruko di mardika. Artinya Pansus dibentuk ini tidak merugikan siapa-siapa tetapi untuk, kepentingan rakyat. Artinya pedagang bisa mendapatkan tempat layan untuk mereka berjual,”sambungnya.

Sebagai tindaklanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Ambon dan Pemda Maluku, agar sementara lapak di terminal tetap dipertahankan sampai menunggu usulan dari Pemprov Maluku untuk dibangun satu lagi pasar representatif.

“Jika dibangun satu gedung lagi, seluruh pedagang bisa masuk dalam gedung permanen, mereka bisa kontribusi dalam retribusi untuk PAD,”pungkasnya.(*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *