Pemkot Ambon Masih Disclaimer

Ambon28 views
Link Banner

BPK Rekomendasikan Ditindaklanjuti Paling Lambat 60 Hari Kedepan

Ambon, Demokrasi Maluku : Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Kembali mendapatkan opini disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pencatatan Laporan Keuangan tahun 2022.

BPK merekomendasikan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari kedepan.

“Dari laporan hasil pemeriksaan keuangan yang disampaikan secara resmi oleh Kepala perwakilan BPK Provinsi Maluku, Kota Ambon memperoleh opini disclaimer. Artinya, belum terjadi peningkatan opini masih tetap dengan opini yang sama seperti tahun lalu,” kata Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena di Balai Kota Ambon, Rabu (24/5/2023).

Menurut dia, Pemerintah Kota Ambon telah mengupayakan perbaikan penataan manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah. Semua telah dilakukan, bahkan semakin baik.

“Tetapi pemeriksaan keuangan yang dilakukan bukan hanya terkait soal penyajian laporan keuangan,” ujar Wattimena.

Dia menjelaskan, Menurut BPK upaya Pemerintah Kota Ambon dalam menyajikan laporan keuangan telah dilakukan dengan baik. Akan tetapi, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh opini peningkatan ke Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Penyajian laporan sudah bagus dan bisa diungkapkan semua, tetapi ada penggunaan belanja barang dan jasa yang belum sesuai dengan ketentuan sehingga baik secara materiil masih ada nilai, tetapi juga dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan belum dilakukan dengan baik secara umum hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkapnya.

Dia mengatakan, BPK merekomendasikan agar dalam waktu 60 hari ke depan temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti.

“Hal ini merupakan pengalaman berharga untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah di Pemkot Ambon. Saya rasa kita masih punya waktu untuk berbenah,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Maluku, Herry Purwanto mengatakan, pihaknya masih menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan yang signifikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Ambon tahun anggaran 2022.

Permasalahan tersebut antara lain, Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon tidak sesuai ketentuan yaitu sebesar Rp7,2 Miliar yang direkomendasikan disetor ke kas daerah, dan Rp33,3 Miliar masih perlu verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus inspektorat.

Selain itu, pengelolaan kas Pemkot Ambon tahun 2022 masih bermasalah, di mana kas tekor sebesar Rp2,19 Miliar, dan permasalahan aset sebesar Rp60,7 miliar, yaitu keberadaan aset dan beban penyusutan, yang direkomendasikan untuk melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah di OPD terkait.

Hery menambahkan, “Pemkot Ambon wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK selambat- lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima”.(DM-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *