Pengawasan ke Kantor Penghubung Jakarta, Ini yang Disampaikan DPRD Maluku

Ambon68 views

DemokrasiMaluku :Komisi I DPRD Maluku, Senin (20/3/2023) melakukan pengawasan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta.
Kehadiran Komisi I ini diterima langsung oleh Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta, Fatta dan juga beberapa stafnya.

Rapat Komisi I ini dipimpin langsung oleh Koordinator Komisi I, Melkianus Sardekut. Selain dihadiri oleh pimpinan komisi, yakni Wakil Ketua, Jantje Wenno dan Sekretaris Komisi, Michele Tasanae, dan juga beberapa anggota komisi seperti, Mumin Refra, Edison Sarimanela, Arni Soulisa, Alimudin Kolatlenan, Tarsus Fatlalon, tetapi rapat ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Sejumlah masalah yang disampaikan oleh komisi mulai dari pagu anggaran tahun 2022 yang diperuntukan bagi kantor Penghubung di Jakarta yakni Rp20.447.827.683 tetapi yang realisasi sebesar Rp16.018.841.872. Dengan demikian masih sisa anggaran sebesar Rp4.428.285.811, masalah kepegawaian, masalah rehab kantor penhubung dan beberapa masalah lainnya.

Wakil Ketua Komisi Jantje Wenno pada kesempatan itu mempertanyakan masalah kendala sehingga rehab kantor Penghubung belum juga terselesaikan padahal direncanakan pada September 2022 sudah selesai tetap sampai saat ini belum juga terselesaikan.

Wenno juga menyoroti tentang pembinaan pegawai penting untuk dilakukan. Dirinya mencontohkan pegawai di DPRD Maluku.

“Di DPRD, pegawai-pegawai di fraksi beberapa waktu lalu ketua-ketua fraksi mendapat surat penegasan dari Sekda Maluku ditujukan kepada Sekwan untuk menertibkan seluruh pegawai yang pertama soal jam apel, jam masuk dan pulang kantor dan aktivitas-aktivitas DPRD yang kebetulan itu mereka di fraksi. Dan karena itu saya kira pembinaan pegawai itu perlu menjadi perhatian,”ujar Wenno.

Menanggpi apa yang disampaikan Wenno, Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku di Jakarta, Fatta menjelaskan bahwa untuk masalah kedisplinan pegawai, dirinya sangat tegas untuk itu.

“Kalau sesuai jam kerja maka pukul 08.00 WIB adalah batas terakhir untuk pinjer, dan pukul 16.30 WIB pegawai sudah harus pulang. Tetapi terkadang merek harus stand by 24 jam,” jelas dia, sembari menambahkan hanya saja kerja ini tidak sebanding dengan tunjangan yang mereka dapatkan.

Karena itu, Fatta meminta dukubgan Komisi I dan Badan Anggaran DPRD untuk bisa membantu agar pegawai ASN dan non ASN yang betugas di Jakarta dalam pemberian tunjangan dapat melihat lokasi kerjanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *