Pemda Bursel Tetapkan Jam Kerja, ASN Mangkir Dari Tugas

Daerah213 views

NAMROLE,- Surat edaran nomor 800/258 tertanggal 28 Maret 2022 tentang, penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H, Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), namun Sayangnya ASN yang Bandel itu sering mangkir jam kerja dan Lalai dari Tugas sebagai seorang PNS.

Dengaan tidak mengurangi keutamaan Bulan Suci Ramadhan serta tidak mengabaikan kelancaran dan efektifitas kerja, maka jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022, untuk ASN di Lingkup Pemda Bursel diatur sebagai berikut:

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Hari Senin hingga Kamis masuk dan pulang Kantor pukul 08.30 – 14.30 Wit dan selanjutnya waktu istirahat pada jam kerja pada Pukul 13.00 – 13.30, Sedangkan untuk Hari Jumat, masuk dan pulang Kantor pukul 8.30 – 12.00 wit, Kemudian untuk hari Sabtu masuk dan pulang Kantor pukul 08.30 – 14.30 wit dan waktu istirahat pada jam kerja pukul 13.00 – 13.30 wit.

Dari jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah yang melaksanakan jam kerja 5-6 hari selama Bulaan Suci Ramadhan, minimal 32 jam 30 Menit Per Minggu, hal ini dilakukan dalam upayah penceghan Covid-19 selama menghadapi Bulan Puasa 1443 H.

Dengan demikian seluruh ASN berada dan bertugas di lingkup Pemda Bursel diwajibkan untuk selalu menggunakan Masker, Ketika melaksanakan tugas diluar Kantor tampa kecuali, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang, Penetapan Aplikasi Peduli Lindung dalam rangka, pelaksananaan Survailans Kesehatn penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Walaupun jam kerja yang telah ditetapkan Bupati Bursel Cq Sekertaris Daerah, Iskandar Walla didasaripada keputusan surat edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bernomor 11 tahun 2022 tetanggal 25 Maret tahun 2022.

Namun Kata Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buru Dan Kabupaten Buru Selatan, Ikam Mukadar sangat menyangkan ASN Kabupaten Bursel yang miliki jabatan itu adalah jabatan Politik, Bukan Jabatan Birokrasi yang diusulkan Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) dan selanjutnya yang miliki jabatan tersebut,

masih dinilai Bandel dan tidak mentaati jam kerja yang sudah dilayangkan Pemda Cq Sekda, Dengan demikian Kata Mukadar ASN yang sering Bandel dan Lalai tidak mentaati aturan, maka yang bersangkutan, dinilai tidak mendukung Program Bupati dan Wakil Bupati” Tegas Mukadar.

5
Untuk itu, Bupati Dan Wakilnya Hj Safitri Malik Soulisa – pak Gerson Eliaser Selsily dalam menyusun Kabinet nanti, ASN yang sering malas berkantor dan sering malas tahu dengan aturan yang diatur Pemda, maka bersangkutan harus dimutasikan di tempat yang baru yaitu, dialihkan tugas di Kantor Kecamatan yang berda di Enam Kematan Kabupaten Bursel” Minta Mukadar.(Adam Kiat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *