Komisi I DPRD SBB Gelar RDP Bersama Camat. Pemdes Tokoh Masyarakat Nusa Kelang dan Nusa Puan
Piru- Demokrasi Maluku : Komisi I DPRD SBB mengelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP)mengenai usulan pemekaran dua Kecamatan, yakni Kecamatan Nusa Kelang dan Nusa Puan yang saat ini masuk dalam wilayah Kecamatan Huamual Belakang, RDP tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I ,kantor DPRD Kabupaten SBB, Gunung Malintang, Kota Piru, Selasa, (15/3/2022).
Dalam Rapat Dengar Pendapat itu, hadir ketua komisi I DPRD SBB, Jamadi Darman, Wakil Ketua Komisi I, Hamzah Wacanno, dan Tiga Anggota komisi I DPRD SBB masing – masing : Erfin Amirudin, Bobby Gunawan Tionotak, Oktovianus Elly, dari Pemerintah Kecamatan Huamual Belakang, Hadir camat Huamual Belakang, Usman Manidj’aa bersama sejumlah stafnya.
Sementara dari pihak pengusung pemekaran Kecamatan hadir lima Kepala Desa dan satu Desa Persiapan masing – masing:Kades, Buano Utara, Ahmad Nurlette, Kades Buano Selatan, Frangky Nusaly,Kades Tahalupu, Abdurrahman Dokolamo, Kades Sole , Ibrahim Walio dan Kades Tonu Jaya, La Maila Hami dan Kades persiapan Tomi- Tomi bersama dengan para perangkatnya.
Hadir dan menyuarakan pemekaran dua wilayah Kecamatan itu , adalah sejumlah tokoh – tokoh Masyarakat, seperti Juman Umasugi,Masud Dokulamo, Fuad Umagap , para Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda dari daerah pemekaran tersebut.
Ketua Komisi I DPRD SBB, Jamadi Darman saat ditemui usai RDP tersebut menyatakan, pertemuan RDP antara Komisi I DPRD SBB bersama Pemerintah Kecamatan Huamual Belakang dan Masyarakat dari Pulau Kelang dan Buano, adalah dalam rangka membicarakan usulan pemekaran wilayah Kecamatan.
Jika Masyarakat di kedua wilayah tersebut jika benar- benar menginginkan dilakukan pemekaran wilayah, maka Mereka harus mengusulkan ini, sehingga Komisi I DPRD bisa membicarakan dan mempresur kepentingan Mereka.
Jamadi mengungkapkan, usulan pemekaran Kecamatan di Kabupaten SBB selain yang diusulkan oleh Nusa Kelang dan Nusa Puan, juga diusulkan oleh Masyarakat Kecamatan Taniwel untuk pembentukan Kecamatan Taniwel Selatan, pasalnya Kabupaten SBB dimasa mendatang juga akan mengalami Pemekaran mulai dari Pemekaran Kabupaten Baru, Talabatai (Kairatu Raya) dan rencana pembentukan Kota Kepulauan Huamual.
” sehingga mau tak mau, Kita harus bisa mempersiapkan struktur itu sejak awal” cetus Jamadi.
Disingung mengenai peluang pemekaran Kecamatan Nusa Puan dan Nusa Kelang itu, Jamadi mengungkapkan, jika syarat pemekaran kecamatan di daratan itu adalah minimal harus 10 Desa, tetapi untuk kepulauan ada pengecualian sehingga Komisi I mendorong untuk percepatan pemekaran Kacamatan di daerah kepulauan.
Menurut Jamadi, faktor positif dari pemekaran wilayah kepulauan adalah, masalah rentang kendali, dimana saat cuaca ekstrem sehingga laut tidak bersahabat maka berisikon melakukan pelayaran, sehingga rentang pemerintahan akan terkendala, karena itu pada saat ada ruang untuk melakukan pemekaran maka DPRD akan mendorongnya.
” Tugas Kita hanya mendorong, kemauan untuk memekarkan wilayahnya dikembalikan ke Masyarakat wilayah itu sendiri.” cetusnya.
Jamadi menjabarkan, Pihaknya sengaja mendorong pemekaran wilayah sejak awal tujuannya, supaya ada persiapan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan pemekaran itu lebih awal, sehingga pada saat moratorium pemekaran dicabut maka wilayah tersebut sudah siap dimemarkan.
Ketua Komisi I DPRD SBB ini juga merincikan, angggaran pemekaran wilayah Nusa Kelang dan Nusa Puan di Tahun 2020 sudah ditetapkan, tetapi saat Pandemi – Covid-19 akhirnya terjadi recofusing sehingga akhirnya anggarannya dipotong.
Jika pemekaran dua kecamatan itu kembali akan dipresur di periode ini, maka pihak DPRD SBB akan menganggarkannya di Tahun 2023. ( Nicko Kastanja)