Gubernur : Untuk Tingkatkan Mawas Diri Pejabat dalam Melakukan Pelanggaran Wewenang
AMBON, Demokrasi Maluku : Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Gelar Pengawasan Daerah (Gelarwasda) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2021 yang diselenggarakan Inspektorat Provinsi Maluku, di Ruang Banda Naira Swiss-Belhotel selama dua hari, Selasa (7-8/12/2021).
Pembukaan ini ditandai dengan menyentuh Layar Virtual secara bersamaan antara Gubernur, Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga dan Kepala Inspektorat Maluku Rosida Soamole.
Adapun tema yang diusung pada acara ini adalah “Mengawal program pemulihan ekonomi di Maluku, dalam penanggulangan kemiskinan menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata”.
Gubernur di kesempatan itu menyatakan, pelaksanaan rakor ini dapat memperkuat koordinasi sesama APIP untuk mempercepat proses-proses dan memperkecil temuan-temuan yang berkaitan dengan korupsi. Juga dapat terciptanya, komitmen bersama dalam mencapai tujuan, serta pemahaman yang sama dalam upaya pencegahan korupsi.
“Rakor dan gelar pengawasan ini, merupakan suatu keharusan dan kebutuhan untuk meningkatkan rasa mawas diri sebagai aparatur, dalam melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dari segala bentuk penyimpangan, sebagai upaya memacu terciptanya budaya malu di kalangan pejabat aparatur,” katanya.
Mengenai kegiatan diatas, kepala daerah lalu menyampaikan lima hal penting. Pertama, meningkatkan koordinasi pengawasan sebagai wujud komitmen guna pencapaian tujuan pembangunan secara nasional maupun daerah, sehingga ego sektoral dengan merasa lebih mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan harus ditinggalkan.
“Kedua, aparat pengawasan intern pemerintah APIP memiliki peranan yang cukup penting. Sebagai fungsi pengawasan, APIP bertanggung jawab dalam mengevaluasi dan menilai fungsi-fungsi manajemen, yakni fungsi perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik. Selain itu, harus dapat memberikan jasa konsultasi serta mampu mengidentifikasikan perkembangan dan tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah,” ujar Gubernur.
Ketiga, lanjut Gubernur, di tahun 2022, Inspektorat di Maluku diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap pengamalan program prioritas pembangunan daerah, terutama pelaksanaan program pemulihan ekonomi, akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah, reformasi birokrasi serta penguatan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Keempat, penguatan sumber daya aparatur pengawasan sebaiknya tidak berhenti pada peningkatan kompetensi, melainkan terus dilanjutkan hingga peningkatan kapabilitas,” lanjutnya.
Kelima, kata Gubernur lagi, penggunaan teknologi dan sistem informasi dalam rangka penyelenggaraan pengawasan harus lebih efektif dan efisien. Para para Bupati/Walikota agar memperhatikan pemenuhan kapasitas sumber daya aparatur pengawasan, serta ketersediaan anggaran pengawasan sebesar 0,9 persen dari total anggaran APBD.
“Pelaksanaan rapat ini merupakan momentum strategis untuk menjalin komitmen antara pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini APIP, APH, unit-unit satuan kerja serta masyarakat atas pelaksanaan tugas pembinaan pengawasan, media dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga menerangkan, kegiatan ini bertujuan agar adanya kesamaan persepsi perencanaan kebijakan yang dilaksanakan inspektorat daerah, yakni inspektorat provinsi dan kabupaten/kota (Se-Maluku), seperti RPJM nasional, RKPD hingga RPJMD.
“Diinginkan, APIP ini mampu untuk melaksanaan pemeriksaan. Selain itu, APIP juga dituntut melakukan pengawasan end to end sehinga seluruh pekerjaan pengawasan itu dapat terlaksana. Hal yang utama adalah diharapkan kepala daerah, tidak melakukan mutasi terhadap di lingkungan Inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota,” terangnya.
Pemerintah pusat, kata Sinaga, mengharapkan penghasilan APIP meningkat dari penghasilan sekretariat daerah. Atas dasar itu, perlu adanya komitmen. Dan seluruh hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti oleh kepala daerah, perangkat daerah dan APIP.
“Dalam 60 hari, diharapkan seluruh hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti. Apabila tidak, maka akan menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menyampaikan penyidikan kepada para penyidik,” tutup Sinaga.
Sebagai informasi, adapun penyampaian materi secara panel oleh narasumber untuk hari pertama pelaksanaan (Rakorwasda) dan Gelar Pengawasan Daerah (Gelarwasda) masing-masing, perencanaan pengawasan nasional tahun 2002 disampaikan oleh Inspektur Wilayah 1 Itjen Kemendagri, penerapan manajemen risiko dalam perencanaan pengawasan oleh Korwas P3APIP perwakilan BPKP Maluku dan arah kebijakan pengawasan daerah Tahun 2002 oleh Inspektur Provinsi Maluku.
Sedangkan, penyampaian materi secara panel oleh narasumber untuk hari kedua masing-masing, strategi memperoleh opini WTP dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, penanganan kasus korupsi dan pengaduan masyarakat oleh koordinator tindak pidana umum Kejati Maluku, tugas dan kewenangan kepolisian terkait koordinasi APIP dan APH oleh Irwasda Polda Maluku
Dan paparan terkait hasil hasil pengawasan Itjen Kemendagri dan Inspektorat Provinsi Maluku tahun pemeriksaan 2020 dan 2021, akan menjadi materi pada acara gelar pengawasan dan akan disampaikan Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri dan Inspektur Provinsi Maluku.
Peserta yang mengikuti kegiatan diantaranya 11 Inspektur kabupaten/kota, 10 sekretaris Inspektorat dan 11 Kepala Sub Bagian Evaluasi Pelaporan dan atau Perencanaan.
Turut hadir Plh. Sekda Maluku Sadali Ie,
Kepala Inspektorat Maluku Rosida Soamole, Wakil Walikota Ambon Syarief Hadler, Wakil Bupati Malteng Leleury, Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Provinsi Maluku. (Biro Adpim Setda Maluku).