Wagub Orno Himbau Pemkab/Kota Lakukan Percepatan Pencairan Dana Desa

Ambon308 views

AMBON, Demokrasi Maluku : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Tahun 2021.

Rakor yang berlangsung di Labuhan Raja (Aula) Hotel Amans Mardika pada Rabu, (1/9/2021) tersebut, dibuka resmi Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno. Rakor dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, (3/9/2021).

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Sebelum membuka resmi Rakor, Wagub pada kesempatan itu mengatakan, dari 11 kabupaten/kota di Maluku, baru 4 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan pencairan 40 persen pada tahap II. Progres capaian pencairan dan penyaluran pada 11 kabupatan/kota di Maluku per 28 Agustus 2021 mencapai 50,04 persen.

“Olehnya itu, saya menghimbau kepada pemerintah kabupaten/kota se-Maluku serta seluruh pihak, agar melakukan langkah percepatan pencairan dana desa. Mengingat, Maluku yang memiliki 1.198 desa menerima Rp. 1.158 triliun lebih Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun anggaran 2021,” katanya.

Penggunaan DD tersebut, lanjut Wagub, berdasarkan Permen DPD-TT Desa Nomor 31 Tahun 2021. Diantaranya diprioritaskan untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat, serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19 perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa.

“Juga diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian
Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa,” terang Wagub.

Mantan Bupati Kabupaten MBD ini menjelaskan, adanya keterlambatan penyaluran DD berdampak sistemik pada daya serap dan kualitas penggunaan DD itu sendiri. Hal ini pun, perlu dievaluasi sebelum disediakan peta perencanaan sesuai kondisi faktual untuk dijadikan panduan bagi pemprov, kabupaten/kota dan kecamatan, didampingi tenaga pendamping profesional dalam menyediakan dukungan pendampingan bagi desa.

“Ini sesuai Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI, Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknik Pendampingan Masyarakat Desa,” ujarnya.

Sebab bagi Wagub, pada aspek tata kelola penggunaan dan pemanfaatan DD, masih terdapat beberapa kasus hukum yang masih dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah desa secara sengaja maupun terencana, perihal penyalahgunaan kewenangan terhadap penggunaan anggaran DD.

Hal ini membutuhkan keseriusan semua pihak untuk mengawasi pengelolaan DD, sebagai wujud tanggung jawab mengawal agenda nasional yang menjadikan desa sebagai masa depan bangsa. Sebagaimana Nawacita Presiden Jokowi, membangun Indonesia dari Pinggiran.

“Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan Rakor dengan baik dan serius, sehingga memahami dan mampu menghasilkan perumusan kebijakan yang dapat mengakselerasi percepatan penggunaan dan pencairan DD, serta akuntabel dalam pengelolaan dan pemanfaatannya,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Ismail Usemahu menjelaskan, di rakor ini, pihaknya akan mengadakan tanda tangan kesepakatan, menyangkut percepatan pertanggungjawaban DD di tahun ini dan perencanaan tahun depan.

“Kami berharap, di Januari tahun 2022 DD sudah tersalur ke 1.198 desa di Maluku. Dengan begitu, perputaran ekonomi pembangunan sudah menggeliat pada Januari hingga Desember tahun depan,” kata Kadis.

Untuk diketahui, narasumber dan materi Rakor :

1. Tentang arah kebijakan pendampingan desa Tahun 2022 oleh Kementerian Desa PDTT RI.

2. Evaluasi penyaluran DD Tahun 2021 oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku.

3. Arah kebijakan pembangunan berkelanjutan provinsi Maluku, oleh Kepala Bappeda provinsi Maluku Anton Lailossa.

4. Evaluasi program bidang pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi Maluku, oleh Kepala Dinas PMD Ismail Usemahu.

5. Peran dan fungsi pengawasan DPRD Maluku terkait penggunaan DD oleh Komisi IV DPRD Maluku.

6. Pengawasan akuntabilitas keuangan desa, oleh BPKP Perwakilan Maluku, dan

7. Strategi pengembangan desa pesisir berbasis budidaya menuju implementasi M-LIN oleh ISPIKANI.

Tujuan diadakannya Rakor, salah satunya adalah untuk mengetahui isu atau kendala capaian penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dan merumuskan MOu dan rekomendasi percepatan dan konsolidasi program bidang pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi Maluku, yang akan dijadikan acuan bagi masing-masing kabupaten/kota.

Peserta Rakor berjumlah 110 orang, terdiri dari Dinas PMD Maluku 4 orang, Bappeda 1 orang, Tenaga Ahli provinsi Maluku 6 orang, DPMD kabupaten/kota 11 orang, Bappeda kabupaten/kota 11 orang, BPKAD kabupaten/kota 11 orang, perwakilan Camat 11 orang, para Kepala Desa 11 orang, Tenaga Ahli kabupaten/kota 22 orang, Perwakilan Pendamping Desa 22 orang dan TPP yang tidak sempat hadir sebanyak 523 orang.

Dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Ismail Usemahu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary, jajaran Dinas PMD Maluku dan lainnya. (Biro Adpim Setda Maluku).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *