Ambon, Demokrasi Maluku : Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 di bawah Gubernur Maluku Murad Ismail, diterima delapan fraksi DPRD Maluku.
LPJ ini diterima fraksi dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Maluku tahun anggaran 2020, di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Maluku, Jumat (6/8/2021).
menerima LPJ yang diinginkan, namun seluruh fraksi memberikan saran dan masukan untuk menyempurnakan Ranperda.
Tanggapan yang diterima LPJ tersebut, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno menyatakan
Ranperda Maluku tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang telah dibahas, menunjukkan komitmen dan tanggung jawab pemerintah, dewan dan pihak terkait untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan.
“Kami menyadari, banyak hal yang dialami dalam APBD tahun anggaran 2020, terutama terjadinya realokasi, rasionalisasi, dan memfokuskan kembali anggaran yang dilakukan guna menyesuaikan dengan penanganan Covid-19, dan sumber dana dari program pemulihan ekonomi nasional percepatan penanganan,” katanya.
Kondisi ini, bagi Wagub, tentu saja membutuhkan analisa yang tepat dan kerja keras guna memboboti Ranperda yang akan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda. Untuk itu, Pemprov Maluku mengucapan terima kasih kepada pimpinan dan menyampaikan kepada anggota dewan dalam memberikan pikiran, dukungan serta kerjasamanya.
“Saya yakin, dewan akan terus mendukung setiap usaha yang dilakukan Pemprov Maluku dalam membangun daerah dalam masa pandemi. Dan kepada seluruh aparat pemerintah, saya berharap dapat terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program dalam pengelolaan keuangan daerah WTP dapat mempertahankan secara terus menerus,” katanya.
Rapat paripurna dihadiri Plh Sekda Sadli Lie, Kepala Bappeda Anton Lailossa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Zulfikar Anwar dan sejumlah anggota dewan.(humasmaluku).