Ambon, Demokrasi Maluku : Penunjukan dan pelantikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku pada Senin (19/07/2021) atas nama Ir. Sadli, Lie, Msi oleh Wagub Gubernur Maluku menuai kritikan karena Sekda Ir. Kasrul Selang pada hari itu juga sudah masuk kantor dan melakukan pekerjaan rutinitasnya, setelah sebelumnya terpapar covid 19.
Untuk hal tersebut Wakil Gubernur Maluku atas nama pemerintah Provinsi Maluku menggelar konfrensi pers di lobi lantai II Kantor Gubernur Maluku Rabu (21/07/2021).
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno mengemukakan, penunjukan Plh Sekda Provinsi Maluku saat ini menjadi perbincangan di media sosial oleh publik, sehingga pemerintah daerah merasa perlu memberikan penjelasan atau klarifikasi atas hal ini.
Untuk tujuan tersebut, “saya atas nama pemerintah provinsi Maluku, dapat memberikan klarifikasi sebagai berikut; (1). bahwa gubernur Maluku menunjuk pelaksana harian Sekda atas nama saudara Ir. Sadli, Lie, Msi adalah semata-mata untuk tugas-tugas yang rutin..
(2) keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan, karena Sekretaris Daerah Provinsi Maluku dalam beberapa waktu lalu yang terpapar virus covid 19, pertimbangan pak gubernur bahwa Pak Sekda Ir. Kasrul Selang, MT, sementara ini perlu melakukan pemulihan secara total, demikian Wagub
Ditambahkannya, sesuai aturan kurang dari 15 hari kerja dapat diangkat atau ditunjuk pelaksana harian, kebijakan yang diambil oleh Gubernur adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efektif untuk pelayanan publik atau masyarakat.
Sebagai pejabat pembina kepegawaian Gubernur untuk mengatur dan mengawasi aparatur sipil negara ASN dan pembinaan ASN di instansi pemerintahan, sesuai ketentuan undang-undang tentang ASN 2012,, ujar Orno.
Jika seorang pejabat sekda Provinsi berhalangan melaksanakan, maka tugas dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat atas persetujuan Menteri Dalam Negeri pasal 214 1, undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kepala daerah pelaksana harian apabila Sekretaris Daerah dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari pasal 4 huruf a peraturan Presiden RI nomor 3 tahun 2018 tentang, pejabat pemerintah, dalam periode tertentu tak dapat melaksanakan tugas, maka kepala daerah memiliki hak untuk menggunakan otoritas dalam pengambilan keputusan atau tindakan tersebut :
antara lain menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas berhalangan sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Ditanya terjadi kurang koordinasi dan komunikasi Wagub enggan menjawab, “intinya untuk pemulihan total kesehatan pak Sekda usai terpapar covid 19,. ( H-02)