Ambon, Demokrasi Maluku
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kantor gubernur Maluku menghalang-halangi kerja pers dikantor gubernur Maluku, pasalnya ketika pelantikan bupati dan wakil bupati Aru dan Seram Bagian Timur (SBT) yang berlangsung di lantai tujuh (7) kantor gubernur Maluku pers tidak diijinkan meliput karena protokol covid 19.
Yang bisa masuk ke ruangan pelantikan hanyalah yang memiliki undangan ,. Hal itu sudah dipatuhi, berhubungan dengan Protokol kesehatan covid 19.
Para kuli tinta, kemudian hanya mengikuti seremoni lewat live streaming, namun mereka tetap mencari jalan untuk mewawancarai bupati yang baru dilantik, terkait program lima (5) tahun ke depan atau minimal 100 hari kerja bupati-wakil bupati.
Ketika wartawan naik ke lobi lantai II Kantor gubernur Maluku, wartawan, dihalang-halangi, wartawan dilarang berada di lantai II, padahal lantai II merupakan satu-satunya tempat, wartawan dapat bertemu dan mewawancarai bupati dan wabup yang baru saja dilantik.
Sekalipun disuruh keluar, wartawan tetap bertahan, wartawan tetap ingin mewawancarai bupati dan wakil bupati.
Ketika bupati SBT Mukti Keliobas dan wakil keluar menuju mobilnya yang terparkir di halaman depan kagub, sejumlah kuli tinta mengejar bupati.
Disini para Satpol PP bereaksi membarikade dengan membuat barisan untuk menghalangi wartawan namun wartawan menerobos barikade dan berhasil mewawancarai bupati SBT. Pol PP kemudian melancarkan aksi kedua
ketika wartawa berdiri di depan lobi kagub diluar tempat parkir mobil gubernur dan wagub, para Satpol kemudian ramai-ramai menyuruh wartawan meninggalkan lobi.
Para wartawan kesal, beberapa wartawan bertanya mengapa mengapa seperti ini ?. Mereka kemudian menjawab, mereka mendapat perintah dari pimpinan.
Wartawan kemudian masuk ke lobi, berdiri dibalik tembok menunggu
Bupati dan wakil bupati Aru. Ketika bupati Aru keluar. disinilah aksi ketiga Satpol PP, membarikade dengan tangan agar wartawan tidak mengejar bupati Aru, namun apa daya Pol wartawan tetap menetobos barikade.
Ketika dikonfirmasi kepada pimpinan (Kasat) Satpol PP Provinsi Maluku Andre Adrianzs, dia mengatakan, pihaknya tidak mengatur acara pelantikan.
Wartawan kemudian mengatakan, bukan masalah acaranya tapi ketika para bupati turun dari lantai tujuh (7) wartawan dihalang-halangi dilantai II. dengan cara membuat barikade merentangkan kedua tangan mereka. Agar wartawan, tak dapat menembus barikade, guna mengejar bupati atau wakil bupati.
Kasatpol terlihat kebingungan, dan pihaknya mengatakan, pihaknya akan menanyakan ke Humas namun ketika di desak, Ka Satpol semakin bingung dan berkata, tidak tahu -menahu terkait masalah barikade.
Ketika wartawan terus mengejar Kasatpol dengan bertany, sebenarnya perintah gubernur Maluku, yang terkait pelarangan terhadap wartawan, meliput di kantor gubernur seperti apa? seperti apa?
Kasat mengatakan, pihaknya akan menghubungi Humas untuk menanyakannya.
Salah Seorang Wartawan DENGAN Kesal membuat undang-undang pers 1999 mengisyaratkan, kerja pers Tak Bisa dihalang-halangi, Bagi Yang menghalangi kerja pers ADA sangksi nya.
Yang disesali dari pemerintah provinsi Maluku saat ini adalah, membatasi ruang gerak wartawan di kantor gubernur Maluku. padahal pers selalu memberitakan kerja-kerja pemprov Maluku0. (*).