NAMROLE, Demokrasi Maluku : Tim Ditreskrimsus Polda Maluku didampingi Kepolisian Poles Buru Selatan bersama Kepala Desa Desa (Kades) Desa Lektama, Kecamatan Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan Mamun Solissa, menyita rumah, Syahroel.A.E. Pawa mantan Sekda Kabupaten Buru Selatan yang biasa disapa Ully Pawa Sabtu Sore (24/9/2022).
Kurang lebih 1 jam tim Ditreskrimsus Polda Maluku di rumah mantan Sekda, bertemu dengan anak sulung mantan Sekda, rumah tersebut berda di seputaran lokasi Bandara Namrole Desa Lektama.
Usai bertemu dengan anak sulung mantan Sekda, tim Polda Maluku melakukan pemasangan papan penyitaan pada lokasi rumah tersebut.
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP-A/58/I 2021/ Maluku/SPKT tetanggal 26 Januari tahun 2021, surat penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 76/Pen.Pid/2022/PN Ambon tetanggal 14 September tahun 2022 dan surat perintah penyitaan nomor: SP. Sita/IX/2022/Ditreskrimsus tanggal 24 Sepetember tahun 2022.
Selanjutnya pada hari yang sama tim Polda Maluku telah melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah dan 1 unit rumah milik Syahroel A.E. Pawa, diatas tanah dengan sertipikat hak milik (SHM) nomor 00337 Tahun penerbit 2018 atas nama Syahroe A.E. Pawa dengan luas tanah 1.453 M2 di Desa Lektama, Kecamtan Namrole Kabupaten Buru Selatan.
Papan nama penyitaan tersebut juga menyebutkan, Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana aparatur.
Selain itu Papan nama penyitaan tersebut juga menyebutkan, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana Aparaturupa pembangunan rumah jabatan Sekertaris Daerah Kabupaten Buru selatan tahun anggaran 2018 dengan tersangka Ir. Syahroel Pawa.
Tim Ditreskrimsus Polda Maluku saat di wawancarai Media ini mengatakan, Kami tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan kepada insan Pers, tetapi untuk mendapat keterangan lebih lanjut dapat berhubungan dengan pimpinan/atasan kami di Polda Maluku.
Sekali lagi beta (saya) mohon maaf kepada teman teman Pers, karena Beta seng (tidak) ada kewenangan untuk memberikan keterangan kepada teman- teman Pers.(AK)