DPRD Bursel Gelar Paripurna LPJ Tahun 2021

Daerah148 views

NAMROLE,- Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Muhajir Bahta membuka penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tahun 2021 pada masa Sidang III tahun sidang 2022, Sabtu 2/7 2022.

Kegiatan tersebut berlangsug di Ruang Rapat DPRD, menghadirkan Wakil Bupati, Gerson Eliaser Selsily, Ketua dan Wakil Ketua I dan II, bersama 4 Fraksi Anggota DPRD, Sekertaris Daerah, Iskandar Walla, Para Asisten/ Staf Ahli, Sekwan, Umar Mahulette, Pimpinan OPD, TNI/Polri, KPU dan Bawaslu, Pimpinan Parpol, Ormas, Organsasi Kewanitaan, Pemuda, LSM, Tokoh Agama, Adat dan Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Bupati Buru Selatan dalam Sambutan yang dibacakan Wakil Bupati, Gerson Eliaser Selsily Mengatakan, LPJ Tahun 2021 merupakan Implementasi dari UU Nomor : 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang diamanatkan pada pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bupati menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK.

Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 dapat disampaikan setelah Pemda menerima laporan hasil pemeriksaan BPK pada tanggal 19 Mei 2022, walaupun masih tetap pada status predikat Opini WDP namun penilaian atas laporan keuangan Pemda Bursel oleh BPK perwakilan Provinsi Maluku telah meningkat dari aspek tata kelolah administrasi keuangan daerah” Kata Wakil Bupati.

Mengakhiri Sambutan ini, “saya ingin menghimbau dan mengharapkan kepada pimpinan dan anggota dewan, kiranya proses pembahasan dan penetapan perda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021 kiranya dapat diselesikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, ” Harap Selsily. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *