Bursel Kabupaten Pertama di Maluku Yang Punya Pejabat Pengelola Barang dan Jasa

Daerah, nasional877 views

5: Tingkat Kabupaten / Kota Provinsi Maluku Pertama kali, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang pertama kali melakukan pelantikan terhadap pejabat Pengelola pengadaan barang dan jasa.

Menghadiri pelantikan tersebut pada pimpinan OPD dan Enam Pejabat yang dilantik serta pejabat dan staf BKD berlangsung diruang kerja Bupati Sabtu 13/2 2020.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Keenam orang pejabat tersebut Diantaranya ”Hareman Sangaji Golongan 3D jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang / jasa Setda Kabupaten Bursel.

Pelantikan tersebut oleh Bupati Bursel DR Hi Tagop Sudarsono Soulisa, SH, MT didasari pada Surat Keputusan (SK) nomor 821.15 / 102 Tahun 2021 tentang peningkatan melalui investasi Inpassing dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa pada pengadaan barang dan jasa Setda kabupaten Bursel.

Muhammad Sani yusuf Golongan 3D jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang / jasa Setda Kabupaten Bursel, Husein Alaidrus pangkat 3D jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang / jasa Setda Kabupaten Bursel.

Sedangkan Slamet Fujiyanto pangkat 3C jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang / jasa Setda Kabupaten Bursel, Dan Stepi Wawanastika pangkat 3C jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang / jasa Setda Kabupaten Bursel.

Dan terakhir Yudin Ohoibor golongan 3C jabatan lama Staf pada bagian pengadaan barang dan jasa kabupaten Bursel jabatan Baru Fungsional pengelola pengadaan barang / jasa Setda Kabupaten Bursel.

Sementara itu rekomendasi rekomendasi surat LKPP nomor 8 / B.3 / 01/2021 tertanggal 4 Januari 2021 dan besar tunjangan fungsional diberikan setiap bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Adam KIat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *