Ambon, Demokrasi Maluku ; Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Fauzan Rahawarin, mendesak Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) untuk segera menindaklanjuti laporan terkait tindak pidana kekerasan fisik dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tenaga kesehatan dokter berinisial MAN (26), yang bertugas di Ohoi Mun, Kecamatan Kei Besar Utara Barat.
Fauzan sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi karena dinilai mencoreng nilai adat di Kepulauan Kei yang sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan.
“Kami mengecam keras tindakan ini. Sebagai masyarakat Kei, kita memiliki nilai adat yang luhur dalam menghormati, melindungi dan menjaga harkat dan martabat perempuan. Peristiwa ini adalah pelanggaran besar terhadap budaya kita,” ujar Fauzan dalam pernyataannya, Minggu (8/12/2024).
Fauzan menegaskan bahwa tindakan tersebut wajib diproses sesuai dengan ketentuan undang – undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar korban mendapatkan rasa keadilan. Fiat justitia ruat caelum, keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh.
Fauzan menegaskan bahwa pihak kepolisian harus segera memproses kasus ini hingga tuntas untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil. Ia juga berharap kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya melestarikan nilai-nilai adat yang melindungi martabat perempuan di Kepulauan Kei.(*)