Sengketa Tanah di Dusun Waiyoho: Pemilik Sah Minta Penegakan Hukum atas Perusakan Spanduk Larangan Pungli

Piru, Demokrasi Maluku ; Konflik kepemilikan tanah di Dusun Waiyoho Air Putri, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, kembali memanas. Rosmina dan kawan- kawan, yang telah mengelola dan memiliki sebidang tanah seluas ±10.000 m² secara turun-temurun sejak tahun 1996, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap tindakan perusakan yang dilakukan oleh Yudin

Iskandar Ely pada 8 Maret 2025.
Kepemilikan tanah oleh Rosmina dan kawan- kawan. telah diperkuat oleh putusan hukum yang berkekuatan tetap, yakni Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 63/PDT/2024/PT AMB dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6562 K/PDT/2024, yang menolak klaim kepemilikan Yudin
Iskandar Ely atas tanah tersebut. Dengan adanya putusan ini, kepemilikan Rosmina dkk. diakui secara sah di mata hukum.
Namun, meskipun keputusan hukum telah mengukuhkan hak milik Rosmina dan kawan- kawan permasalahan tidak berhenti. Pada 7 Maret 2025, mereka memasang spanduk yang berisi larangan pungutan liar (pungli) bagi siapa pun, termasuk keluarga Yudin Iskandar Ely, di lokasi tanah mereka.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mencegah tindakan ilegal yang dapat merugikan Rosmina dkk., terutama mengingat bahwa tanah tersebut telah dijadikan kawasan wisata oleh Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat tanpa izin dari pemilik sah.

Setelah mengetahui bahwa Yudin Iskandar Ely bukan pemilik sah, Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat menghentikan sementara seluruh aktivitas wisata di lokasi tersebut. Namun, Yudin Iskandar Ely tetap melakukan penagihan distribusi di kawasan wisata tersebut secara ilegal. Untuk melindungi hak mereka, Rosmina dkk. memasang Spanduk Informasi Larangan Pungli sebagai langkah perlindungan hukum.

Perusakan Spanduk dan Tuntutan Hukum
Pada 8 Maret 2025, Yudin Iskandar Ely diduga melakukan tindakan perusakan terhadap spanduk larangan pungli yang telah dipasang oleh Rosmina dkk.
Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum, karena spanduk tersebut dipasang secara sah dan bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan mereka.

Menurut Pasal 406 KUHPidana, perusakan terhadap barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda. Selain itu, tindakan Yudin Iskandar Ely juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan tanah, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Kuasa hukum Rosmina dkk., Ali Hasan Kasim, SH, dalam rilisnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Kami menuntut tindakan tegas terhadap Yudin Iskandar Ely atas perusakan spanduk yang secara sah dipasang oleh klien kami.

Ini bukan hanya soal sebuah spanduk, tetapi tentang penghormatan terhadap hak kepemilikan yang sah sesuai dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Seram Bagian Barat, untuk segera bertindak sesuai dengan Pasal 102 Ayat (1) KUHAPidana,” tegas Ali Hasan Kasim, SH.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret guna mencegah konflik berkepanjangan dan menjamin kepastian hukum bagi Rosmina dkk.

Harapan dan Tuntutan Pemilik Sah
Sebagai pemilik sah, Rosmina dkk. memiliki hak penuh untuk menguasai, menggunakan, dan menikmati tanahnya sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Mereka berharap tindakan hukum yang tegas dapat diberikan kepada Yudin Iskandar Ely sebagai bentuk perlindungan hak mereka dan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan adanya laporan ini, Rosmina dkk. menanti langkah nyata dari pihak berwenang dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi. Mereka berharap bahwa proses hukum ini berjalan transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.( Nicko Kastanja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *