Belum Ada Parpol Yang Masukan Tim Kampanye

Ambon, Politik26 views

Ambon, Demokrasi Maluku : Hingga H-1 kampanye pemilu presiden maupun Pileg,, parpol peserta pemilu belum ada yang memasukan tim kampanye ke KPUD Maluku, padahal sesuai aturan harusnya tiga hari menjelang kampanye Parpol sudah memasukkan timnya ke KPU, demikian M. Rifai Kubangun Ketua KPUD Provinsi Maluku ( 27/11/2023) malam di kantor Gubernur Maluku usai Pelantikan Penjabat Bupati Kepulawan Tanimbar.

Menurutnya, parpol sudah mengetahui hal itu, namun sampai saat ini belum ada Parpol yang memasukan.

http://demokrasimaluku.com/wp-content/uploads/2024/08/20240817_081242-6.jpg

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Sementara Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.

Materi kampanye

Dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres. Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebar-
luasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Metode kampanye Pemilu 2024

Sementara Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu, yakni: Pertemuan terbatas.
Pertemuan tatap muka.Penyebar-
an bahan kampanye pemilu kepada umum.Pemasangan alat peraga di tempat umum.

Media sosial.
Iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet.

Rapat umum.
Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ke-
tentuan peraturan perundang -perundangan.

Larangan kampanye Pemilu 2024
Dalam pelaksanaan, larangan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017. Berikut larangan kampanye Pemilu 2024:
Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
Mengganggu ketertiban umum.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.kkMembawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Selain aturan di atas, pelaksanaan kampanye juga dilarang mengikutsertakan:Ketua, wakil ketua,ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Aparatur sipil negara (ASN).
Tentara TNI dan anggota Polri. Kepala desa, Perangkat desa.
Anggota badan permusyawaratan desa.Warga negara Indinesia yang tidak memiliki hak memilih.

Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan:

Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
Menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

“Jadi itu aturan-aturan dalam kampanye baik pileg maupun Pilpres. Terkait dengan semua aturan tersebut baik KPU terutama BAWASLU akan mengawasi jalannya kampanye sampai dengan

saat oencoblosan dan perhitungan suara hingga penetapan calon baik presiden mapun caleg. (D-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *